Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Susun Sijunjung
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 24 Januari 2023 19:38 WIB
ORBITINDONESIA - Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat kembali menahan dua tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun Sijunjung Tahun Anggaran 2018.
Kedua tersangka tersebut adalah AL selaku manajemen konstruksi dan JHP sebagai pelaksana lapangan PT Hagitasinar Lestarimegah yang adalah perusahaan pelaksana proyek.
"Dua tersangka datang hari ini untuk memenuhi panggilan penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar setelah diperiksa mereka langsung ditahan," kata Asisten Intelijen Mustaqpirin, di Padang, Selasa 24 Januari 2023.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Susun Sijunjung
Ia mengatakan kedua tersangka akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Anak Air Padang selama 20 hari ke depan.
"Sebelum ditahan para tersangka sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik yang didampingi penasihat hukum masing-masing, kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan kesehatan," katanya.
Penyidik telah memanggil AL dan JHP pada Jumat (13/1), namun mereka mangkir dengan alasan sedang berada di luar kota.
Atas hal tersebut, penyidik kemudian melayangkan surat panggilan kedua kepada mereka.