Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Rumah Susun Sijunjung
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 24 Januari 2023 19:38 WIB
Mustaqpirin mengatakan AL dan JHP adalah dua dari lima yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Rusun Sijunjung.
Tiga tersangka lainnya, yakni AR sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kemudian EE serta T dari rekanan pelaksana proyek sudah ditahan terlebih dahulu pada Jumat 13 Januari 2023.
Kelima tersangka ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar Pasal 2 ayat (1), 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kepala Seksi Penyidikan Sumriadi menjelaskan penyelidikan perkara telah dimulai sejak 2021, kemudian dinaikkan ke tahap penyidikan pada 2022.
Modus yang ditemukan di dalam perkara yaitu adanya pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi serta kontrak proyek, namun uang tetap dibayarkan.
Akibatnya berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) kerugian negara yang muncul akibat perkara mencapai Rp1,3 miliar.
"Selanjutnya kami akan melanjutkan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dengan memeriksa para saksi serta mengumpulkan alat bukti yang diperlukan," katanya.
Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat menyatakan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan rusun yang diperuntukkan bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pekerja di lingkup Kabupaten Sijunjung itu. ***