DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Kepala Desa Kohod Arsin Ditahan Dalam Perkara Pagar Laut di Perairan Tangerang

image
Kepala Desa Kohod, Arsin (kiri), dan kuasa hukumnya, Yunihar (kanan). (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menahan Kepala Desa Kohod Arsin bersama tiga tersangka lainnya dalam perkara dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) wilayah pagar laut di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.

Selain Arsin, tersangka lain yang ditahan ialah UK selaku Sekretaris Desa Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.

“Kepada empat tersangka itu kami putuskan mulai malam ini kami lakukan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin 24 Februari 2025.

Baca Juga: Mahfud MD Duga Ada Praktik Korupsi Dalam Kasus Pagar Laut di Perairan Tangerang

Ia mengatakan, alasan penahanan Kades Kohod dan tiga tersangka lainnya agar mereka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

“Karena kemungkinan ada barang bukti lain yang belum kami temukan. Lalu, dikhawatirkan mereka akan mengulangi perbuatan lagi,” ujarnya.

Penahanan mereka diambil setelah penyidik memeriksa secara maraton sejak pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 20.30 WIB.

Baca Juga: LBH Muhammadiyah Duga Kepala Desa Kohod Arsin Ambil Keuntungan Puluhan Miliar di Sertifikat Pagar Laut

Usai dilaksanakan gelar perkara, penyidik pun memutuskan menahan mereka.

Diketahui, mereka telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod, dan dokumen lainnya yang dibuat oleh Kades dan Sekdes Kohod sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024.

"Seolah-olah oleh pemohon untuk mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhammad Lukman dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," kata Djuhandhani.***

Berita Terkait