Eks Kasat Reskrim AKBP Bintoro Dipecat, Sugeng Teguh Santoso IPW Apresiasi Sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri
- Penulis : Krista Riyanto
- Sabtu, 08 Februari 2025 19:12 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi putusan sidang majelis Komisi Kode Etik Polri terhadap pemerasan yang diduga melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro dengan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Putusan Sidang Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sendiri diketok pada Jumat malam bukan saja kepada AKBP Bintoro tetapi juga kepada AKBP Gogo Galesung yang juga eks Kasat Reskrim Polres Jaksel, kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan yang diterima Sabtu 8 Februari 2025.
Menurutnya, Gogo Galesung hanya diberi sanksi demosi delapan tahun dan bertugas di luar penegakan hukum serta dikenai penempatan khusus selama 20 hari.
Putusan pemecatan ini selain ditujukan kepada AKBP Bintoro, juga diputus kepada mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria dan mantan Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Mariana.
Sedangkan Ipda Novian Dimas selaku Kasubnit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, katanya, disanksi demosi delapan tahun, tidak boleh bertugas di penegakan hukum,dan dikenai penempatan khusus 20 hari.
Sugeng menjelaskan lima anggota Polri itu terlibat dalam dugaan pemerasan kepada tersangka pembunuhan dan pemerkosaan oleh anak bos Prodia Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartoyo.
Baca Juga: Dugaan Pemerasan, Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro Ditahan
Sugeng menilai putusan sanksi itu bertujuan memberikan efek jera kepada anggota Polri agar mereka tidak membuat pelanggaran serupa.
Atas putusan sanksi ini, mereka akan mengajukan banding. ***