DECEMBER 9, 2022
Nasional

Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarmo, KPK Sita 11 Mobil

image
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Antara)

ORBITINDONESIA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 unit mobil usai menggeledah rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno di kawasan Jakarta Selatan Rabu 5 Februari 2025.

Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, penggeledahan rumah Japto ini berkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tessa Mahardika.

Baca Juga: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Enggan Berkomentar tentang Pemeriksaan KPK

Rumah yang menjadi objek penggeledahan tersebut diketahui berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan.

KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung Rabu pagi .

"Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS," kata Tessa.

Baca Juga: Romli Atmasasmita, Perumus UU Tipikor dan KPK Dorong Transparansi Penggunaan Dana Hasil Sitaan Korupsi

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politikus dari Partai Nasdem Ahmad Ali Selasa  berkait perkara yang sama.

Dalam penggeledahan tersebut, KPK juga menyita dokumen, uang, tas, dan jam.

Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara.

Baca Juga: KPK Tangkap Buronan Tersangka Korupsi KTP Elektronik Paulus Tannos di Singapura

KPK sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 Rita Widyasari (RW).

Dalam penyidikan tersebut, KPK menyita 91 unit kendaraan dan berbagai benda bernilai ekonomis lainnya.

Penyidik KPK juga menyita lima bidang tanah dengan luas total mencapai ribuan meter persegi dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.

Baca Juga: Irjen Pol. Krishna Murti: Penangkapan Buronan KPK Paulus Tannos di Singapura Atas Permintaan Polri

Sebagian besar barang sitaan tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur dan juga di beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur, dalam rangka perawatan.

Barang sitaan tersebut juga akan ditelusuri asal-usulnya sebagai bagian dari penyidikan dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara dalam rangka asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara.

KPK juga telah merampungkan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari, dan saat ini sedang menyidik perkara TPPU sebagai bagian dari pengembangan perkara gratifikasi tersebut untuk mengoptimalkan asset recovery atau mengembalikan hasil korupsi tersebut kepada negara.

Baca Juga: Jubir KPK Tessa Mahardhika: Penahanan Sementara Paulus Tannos di Singapura Sesuai Perjanjian Ekstradisi

Rita Widyasari masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak 2017.

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. ***

Halaman:
Sumber: antara

Berita Terkait