DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Irjen Pol. Krishna Murti: Penangkapan Buronan KPK Paulus Tannos di Singapura Atas Permintaan Polri

image
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Irjen Pol Krishna Murti, di Tangerang, Banten, Rabu dini hari, 23 Oktober 2024. ANTARA/Azmi Samsul Maarif/aa.

ORBITINDONESIA.COM - Divisi Hubungan Internasional Polri menyebutkan bahwa penangkapan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, di Singapura, adalah atas permintaan institusi penegak hukum itu dalam rangka membantu lembaga antirasuah tersebut.

“Yang bersangkutan ( Paulus Tannos, red.) belum masuk daftar red notice. Yang bersangkutan ditangkap karena permintaan Polri, dan Polri sifatnya membantu KPK,” kata Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti ketika dihubungi di Jakarta, Jumat malam, 24 Januari 2025.

Krishna Murti menjelaskan, pada akhir 2024, Divhubinter Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (provisional arrest) kepada otoritas Singapura untuk membantu menangkap Paulus Tannos lantaran telah mendapatkan informasi bahwa buronan tersebut berada di negara itu. 

Baca Juga: PM Singapura Lawrence Wong Dijadwalkan Berkunjung ke Jakarta dan Bertemu Presiden Prabowo Hari Ini

Lalu, pada 17 Januari 2025, kata dia, pihaknya dikabari oleh Jaksa Agung (attorney general) Singapura bahwa Paulus telah ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura.

Kemudian, pada 21 Januari 2025, dilaksanakan rapat gabungan bersama kementerian/lembaga untuk menindaklanjuti proses berikutnya.

“Selanjutnya, Indonesia saat ini sedang memproses ekstradisi yang bersangkutan dengan penjuru adalah Kementerian Hukum (Kemenkum) didukung KPK, Polri, Kejagung dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu),” ucapnya.

Baca Juga: Wahana Wisata The Infinite di Singapura Suguhkan Petualangan Ruang Angkasa

Terkait detail proses ekstradisi, dia tidak bisa membeberkannya. “Selanjutnya, silahkan ditanyakan ke KPK dan Kemenkum,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP-el Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura dan akan segera diekstradisi ke Indonesia.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, saat ini KPK sedang berkoordinasi dengan para pihak terkait untuk secepatnya mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia agar perkara hukumnya bisa segera dituntaskan.

Baca Juga: Wawancara Imajiner dengan Lee Kuan Yew: Membangun Sistem dan Budaya Singapura

"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujarnya

Halaman:

Berita Terkait