DECEMBER 9, 2022
Nasional

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Enggan Berkomentar tentang Pemeriksaan KPK

image
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Senin, 13 Januari 2024. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

ORBITINDONESIA.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) enggan berkomentar soal pemeriksaannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

"Untuk hal-hal yang teknis terkait perkara, silakan ditanyakan kepada penyidik karena ini kesepakatan kami dengan penyidik," kata kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 13 Januari 2025.

Maqdir hanya menyampaikan bahwa Hasto Kristiyanto diperiksa dalam perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Baca Juga: KPK: Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Bukan Keistimewaan

Pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada awak media yang telah mengawal jalannya proses hukum terhadap kliennya.

Hasto diperiksa penyidik selama lebih dari 3 jam, Hasto mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai diperiksa mulai penyidik pukul 13.27 WIB.

Ia tampak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK dengan didampingi oleh tim kuasa hukumnya menggunakan bus berwarna merah putih.

Baca Juga: Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Melawan KPK, Sidangnya Digelar 21 Januari 2025

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK), Senin ini, memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Penyidik KPK semula akan memeriksa Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku pada hari Senin, 6 Januari 2025, pukul 10.00 WIB, tetapi Hasto tidak hadir sehingga KPK menjadwalkan ulang, 13 Januari 2025.

Sebelumnya, 24 Desember 2024, penyidik KPK menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Baca Juga: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Konfirmasi Penuhi Panggilan Penyidik KPK

HK diduga mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU ketika itu, Wahyu Setiawan, agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI PDI Perjuangan terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

Halaman:

Berita Terkait