DECEMBER 9, 2022
Nasional

KPK Tangkap Buronan Tersangka Korupsi KTP Elektronik Paulus Tannos di Singapura

image
Ilustrasi- Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura.

"Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan sedang ditahan," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 24 Januari 2025.

Fitroh mengatakan, KPK sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengekstradisi Paulus ke Indonesia.

Baca Juga: Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto Enggan Berkomentar tentang Pemeriksaan KPK

"KPK telah berkoordinasi dengan Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang mengekstradisi untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujarnya.

KPK 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam mengembangkan penyidikan korupsi pengadaan KTP elektronik.

Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan ketua tim teknis teknologi informasipPenerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

Baca Juga: Romli Atmasasmita, Perumus UU Tipikor dan KPK Dorong Transparansi Penggunaan Dana Hasil Sitaan Korupsi

Salah seorang tersangka, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin diduga melarikan diri ke luar negeri, setelah mengganti namanya dan memakai paspor negara lain.

Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik.

KPK menduga ada kerugian keuangan negara Rp2,3 triliun dalam perkara tersebut. ***

Berita Terkait