DECEMBER 9, 2022
Kolom

Amidhan Shaberah: Untung Ada Prabowo! 

image
Dr. KH Amidhan Shaberah (Foto: Youtube)

Ketiga, kerusakan lingkungan. Pemagaran laut yang tidak memperhatikan dampak lingkungan jelas melanggar peraturan perlindungan alam. Termasuk di dalamnya --  kerusakan ekosistem laut, hilangnya hutan mangrove, lenyapnya terumbu karang, dan munculnya pencemaran. 

Keempat, pelanggaran terhadap izin dan regulasi pembangunan. Di sini terlihat jelas, pemagaran laut menabrak aturan berbagai instansi pemerintah, seperti Kementerian Kelautan dan Perikanan, pemerintah daerah, dan prinsip kedaulatan negara. 

Kelima, kerusakan terhadap kawasan konservasi. Jika pemagaran dilakukan di kawasan yang dilindungi atau di tempat konservasi spesies laut, maka hal itu  akan menjadi pelanggaran serius terhadap kebijakan perlindungan alam.

Baca Juga: Nusron Wahid: 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut di Tangerang Milik Perusahaan dan Perorangan

Dari semua pelanggaran tersebut, yang paling signifikan dampaknya adalah robeknya kedaulatan negara terhadap wilayahnya. Pemagaran laut di Tangerang, dalam konteks ini, menjadi amat berbahaya karena negara diamputasi kekuasaannya. 

Presiden Prabowo sebagai kepala negara menyadari hal itu. Oleh karenanya, Presiden mengerahkan militer untuk menghancurkan  pagar laut. Pengerahan militer untuk membongkar pagar laut mengindikasikan bahwa kasus tersebut adalah peristiwa besar. Karena menyangkut kedaulatan negara. 

Mirisnya, ternyata pemagaran laut itu tidak hanya terjadi di Tangerang. Tapi juga di Serang dan Bekasi. Rakyat berharap Presiden Prabowo membongkar pagar-pagar laut tersebut untuk menegakkan kedaulatan negara. Sekaligus menangkap pelakunya  Bravo Prabowo.

Baca Juga: Sakti Wahyu Trenggono: Prabowo Subianto Perintahkan Jajarannya Mengusut Pagar Laut di Perairan Tangerang

*Dr. KH Amidhan Shaberah, Komisioner Komnas HAM 2002-2007/Lembaga Kajian MPR RI 2019-2024. ***

Halaman:

Berita Terkait