DECEMBER 9, 2022
Kolom

Amidhan Shaberah: Untung Ada Prabowo! 

image
Dr. KH Amidhan Shaberah (Foto: Youtube)

Oleh Amidhan Shaberah*

ORBITINDONESIA.COM - Nasionalisne seorang prajurit tidak akan pernah luntur. Itulah yang ditunjukkan Presiden Prabowo ketika menghadapi kasus pemagaran laut di pantai utara Tangerang. 

Sebagai prajurit berdarah merah putih, mantan Danjen Kopassus ini langsung menggebrak ketika melihat kasus "pembegalan wilayah laut" oleh "oligarki' yang ingin menguasainya. Sumpah prajurit yang bertekad menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) benar-benar dibuktikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia memerintahkan prajurit TNI untuk membongkar pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pantai Tangerang tersebut. 

Baca Juga: Nusron Wahid: 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan Pagar Laut di Tangerang Milik Perusahaan dan Perorangan

Bagi seorang prajurit seperti Prabowo, pemagaran laut oleh pihak swasta untuk kebutuhan bisnis semata merupakan pelanggaran kedaulatan negara. Pemagaran laut ini tidak boleh dibiarkan. Negara tidak boleh kalah oleh pengusaha serakah dan semena-mena. Tidak boleh sejengkal pun wilayah laut NKRI dikuasai pihak swasta non-negara. Laut adalah milik negara yang harus digunakan untuk kepentingan rakyat dan negara secara utuh. Tanpa kompromi. 

Dalam 100 hari pemerintahannya, langkah Prabowo tersebut telah menyadarkan rakyat Indonesia akan hadirnya seorang pemimpin yang nasionalis dan prorakyat -- apa pun yang terjadi. Keputusan Prabowo membongkar pagar laut -- saat kasus tersebut masih  menjadi polemik publik -- merupakan cermin  seorang pribadi nasionalis tulen yang menjaga dan melindungi kedaulatan negara. Tanpa ketegasan Presiden Prabowo, kasus pagar laut akan terus mengambang, misterius, dan mutar-mutar. 

Oligarki dengan kekuatan finansialnya yang besar telah "memengaruhi hampir seluruh birokrasi, institusi, dan penegak konstitusi" agar membiarkan "pengusaha raksasa"  memagari laut untuk kemudian menguasainya. Sang oligark -- menganggap laut seperti daratan miliknya -- mengkaveling dan membuat sertifikat atas nama perusahaan dan perorangan. 

Baca Juga: Sakti Wahyu Trenggono: Prabowo Subianto Perintahkan Jajarannya Mengusut Pagar Laut di Perairan Tangerang

Melalui pagar laut, oligarki menganggap tanah di bawah lautan yang dipagari  adalah miliknya. Dengan sedikit rekayasa, melalui reklamasi, lautan tersebut akan dijadikan daratan. Untuk selanjutnya daratan itu akan dijual oleh oligarki sebagai lahan real estate atau kompleks perumahan mewah. Tentunya dengan harga amat mahal. 

Bagaimana pemagaran laut dilihat dari konstruksi hukum dan sistem kenegaraan? Ternyata tidak sederhana. Pemagaran laut di Tangerang sejatinya menabrak beberapa  pelanggaran. 

Pertama, pelanggaran terhadap hak kelola ruang laut. Pemagaran laut di kawasan pesisir mengganggu hak kelola masyarakat atau pihak-pihak yang memiliki hak atas tanah atau sumber daya alam di wilayah tersebut. 

Baca Juga: Menteri Nusron Wahid Batalkan Sertifikat Pagar Laut di Perairan Tangerang

Kedua, pelanggaran atas aturan zonasi. Setiap daerah pesisir biasanya memiliki peraturan zonasi untuk mengatur penggunaan ruang laut. Jika pemagaran dilakukan di area yang dilindungi atau tidak sesuai dengan rencana tata ruang, maka itu bisa dianggap sebagai pelanggaran.

Halaman:

Berita Terkait