GMNI Tangerang Minta Pemerintah Bongkar Pagar Bambu di Parairan Laut
- Penulis : Wahyu Husain
- Minggu, 12 Januari 2025 13:09 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Tangerang, Banten, mendesak pemerintah membongkar pagar bambo di perairan laut sepanjang 30,16 Kilometer.
"Ini sudah jelas illegal. Jalan satu satunya dibongkar,” kata Ketua GMNI Kabupaten Tangerang Endang Kurnia di Tangerang, Minggu 12 Januari 2025.
Menurutnya, pemerintah daerah harus bertindak sesuai Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Baca Juga: Prabowo Subianto Beri Perintah, Kementerian Kelautan dan Perikanan Segel Pagar Laut di Tangerang
Pemerintah daerah, katanya, memiliki kewenangan mengelola laut sampai 12 mil dari garis pantai untuk pemerintah provinsi dan empat mil untuk pemerintah kabupaten/kota berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pemagaran laut indikasi orang untuk mendapat tanah di laut secara tidak benar, menutup akses publik,” katanya.
Berdasarkan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, khususnya Pasal 7, pemilikan dan penguasaan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan karena dapat merugikan kepentingan umum. ***