DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Karantina Maluku Utara Amankan Ratusan Kilogram Daging Babi Tanpa Dokumen di Pelabuhan Ahmad Yani

image
Balai karantina menahan sebanyak 300 kg lebih daging babi tanpa dokumen di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate. ANTARA/HO- Humas Balai Karantina

ORBITINDONESIA.COM - Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara (Malut) melakukan tindakan karantina berupa penahanan 300 kilogram lebih daging babi tanpa dokumen di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate.

"Petugas temukan  lima boks di dapur 250 kilogram daging babi, tiga boks yang ada di belakang kapal isinya 75 kilogram daging babi yang dicampur juga dengan bakso ikan jumlahnya 21 kilogram, sedangkan 2 boks yang ditemukan di dek 1 isinya 30 kilogram daging bebek," kata Kepala Karantina Maluku Utara, Willy Indra Yunan  di Ternate, Kamis, 23 Januari 2025.

Willy mengatakan, petugas Karantina Maluku Utara melakukan penahanan terhadap komoditas daging babi tersebut karena tidak dilengkapi dokumen persyaratan.

Baca Juga: Balai Karantina Tingkatkan Kewaspadaan Penyakit Cacar Monyet di Sulawesi Utara

Kejadian tersebut bermula saat petugas Karantina Maluku Utara melakukan patroli rutin terhadap alat angkut yaitu kapal KM Venecian dari Manado yang bersandar di Pelabuhan Ahmad Yani, Ternate. 

Petugas menemukan 10 boks yang berisi daging babi dan produk hewan lain yang disimpan ditempat yang berbeda, yaitu 3 boks di bagian paling belakang kapal, 5 boks di dapur, dan 2 boks di dek 1 dekat pintu menuju dapur.

Saat dimintai keterangan oleh petugas karantina yang sedang berpatroli, pemilik tidak dapat menunjukkan dokumen kelengkapannya. 

Baca Juga: Barantin Menjaga Kedaulatan Indonesia di Mata Dunia Melalui Karantina Hewan, Ikan, Tumbuhan

Menurut Willy, tidak hanya tidak dilengkapi dokumen, pemilik juga wajib melaporkan ke petugas karantina baik di tempat keberangkatan serta saat tiba di pelabuhan.  Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. 

Ia menegaskan bahwa jika tidak dilaporkan, maka hal tersebut termasuk ke dalam pelanggaran hukum. Selain itu, menurut Willy, upaya tersebut juga dalam rangka kewaspadaan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) juga demam babi afrika (African Swine Fever/ ASF). 

Maluku Utara saat ini merupakan zona hijau PMK dan belum ada kasus ASF, sehingga semua lalu lintas hewan rentan, produknya termasuk daging babi, dari daerah zona merah tidak dapat dilalulintaskan memasuki wilayah zona hijau, untuk melindungi kesehatan hewan dan mencegah penyebaran penyakit tersebut.

Baca Juga: Balai Karantina Sulawesi Utara Gelar Operasi Patuh, Cegah Penyebaran Penyakit Hewan, Ikan, Tumbuhan

Hal tersebut juga sudah sesuai dengan instruksi Kepala Badan Karatina Indonesia  Sahat M Panggabean melalui Surat Edaran Kepala Badan Karantina Indonesia nomor 38 tahun 2025 tentang peningkatan kewaspadaan penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Halaman:

Berita Terkait