DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Karantina Sulawesi Utara Menahan Daging Celeng Asal Maluku untuk Cegah Potensi Penyebaran Penyakit

image
Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara, di Manado, Rabu, 18 September 2024. ANTARA/HO-Karantina.

ORBITINDONESIA.COM - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Sulut) menahan sejumlah daging celeng guna mencegah potensi penyebaran penyakit di daerah tersebut.

"Kami melakukan penahanan terhadap produk hewan yang tidak dilengkapi dokumen karantina yakni daging celeng asal Sula, Maluku Utara ditahan dan tidak diizinkan untuk didistribusikan ke Kota Manado," kata Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara, di Manado, Rabu, 18 September 2024.

Dia mengatakan, penahanan daging celeng ini dilakukan untuk mencegah penyakit hewan masuk ke Sulawesi Utara, karena bisa merugikan sektor peternakan.

Baca Juga: Baznas RI Distribusikan 1.800 Paket Daging Kurban di Jabodetabek, Khususnya di Bantar Gebang Bekasi

Penanggungjawab Pospel Pelabuhan Manado, Hesti Rantawati mengatakan, timnya berhasil menahan daging-daging celeng yang dibawa secara ilegal di dalam kapal motor Barcelona I rute Sula Malut-Manado oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

Ketua Tim Karantina Hewan Setyawan Pramularsih menjelaskan, penahanan ini dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran penyakit dari daging celeng yang belum melewati pemeriksaan kesehatan. 

Seharusnya, daging yang dibawa antar area wajib menyertai dokumen karantina dari daerah asal sebagai penjamin kondisi keamanan dan kesehatan produk.

Baca Juga: Wabah Infeksi Bakteri Pemakan Daging Merebak di Seluruh Wilayah Jepang, Sudah Hampir 1.000 Kasus

Selain berhasil menahan daging celeng, Pospel Manado juga gagalkan pengiriman ayam yang akan diberangkatkan ke Ternate. Petugas Karantina temukan ayam hidup tersebut di dalam ruang penumpang. 

Untuk mencegah munculnya penyebaran penyakit seperti flu burung, ayam diturunkan petugas dari kapal kemudian dilakukan penahanan. 

Kedua komoditi tersebut sementara diamankan di kantor pospel Manado untuk dilakukan pemeriksaan keterangan dari pemilik barang.***

 

 

Sumber: Antara

Berita Terkait