Kepala BNN Marthinus Hukom: Prabowo Presiden Pertama yang Tempatkan Narkoba sebagai Isu Sentral
- Penulis : Mila Karmila
- Rabu, 22 Januari 2025 06:30 WIB

ORBITINDONESIA.COM - Kepala Badan Narkotika (BNN) Komjen Pol. Marthinus Hukom menyatakan Prabowo Subianto merupakan presiden pertama yang menempatkan narkoba sebagai isu sentral dalam program prioritasnya, yakni Asta Cita.
"Saya sebagai Kepala BNN merasa bersyukur sekali untuk pertama kalinya seorang pemimpin negara menempatkan isu narkoba sebagai isu sentral dalam program prioritas," ucap Marthinus Hukom dalam acara Ibadah dan Perayaan Natal 2024 BNN di Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025 malam.
Menurut Marthinus Hukom, hal tersebut sangat luar biasa karena terdapat doa dan harapan masyarakat Indonesia serta perhatian dan kehadiran negara dalam memberantas narkotika pada misi tersebut.
Baca Juga: Kepala BNN RI Marthinus Hukom: Banyak Narkoba di Indonesia Berasal dari Myanmar dan Afganistan
Adapun pada poin ke-7 Asta Cita, Presiden Prabowo berkomitmen memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba. Pasalnya, korupsi dan narkoba perlu dicegah serta ditanggulangi dengan kebijakan yang kuat dan konsisten.
Poin tersebut, kata dia, diletakkan di atas pundak BNN. Menurutnya, hal itu merupakan beban berat karena Indonesia dihadapkan dengan kondisi geografis yang memiliki berbagai macam kelemahan.
Ia menuturkan kelemahan dimaksud, baik dari situasi geografis yang sangat terbuka dan rentan terhadap intervensi masuknya para bandar narkotika ke Tanah Air.
Baca Juga: BNN: Satu Keluarga yang Terjerat Kasus Pabrik Narkoba di Serang, Banten Sudah Masuk Penjara
"Di samping kondisi sosial masyarakat yang membuat problem narkotika menjadi semakin rumit," tuturnya.
Sebelumnya, Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom mengungkapkan penyalahgunaan narkotika masih menjadi masalah serius di Indonesia.
Data menunjukkan bahwa pada 2023 terdapat sekitar 3,3 juta penyalahguna narkotika di kelompok usia 15–64 tahun, dengan angka prevalensi mencapai 1,73 persen.
Baca Juga: BNN Bali Tetapkan Lima Tersangka Kasus Narkotika yang Libatkan Oknum Polisi
"Oleh karenanya, ada tiga moral standing (kedudukan moral) yang harus menjadi pijakan dalam menangani permasalahan narkoba," kata Marthinus dalam diskusi di Bogor, Jawa Barat, Senin, 25 November 2025.
Ia membeberkan, ketiga kedudukan moral tersebut, yakni pertama, memandang kejahatan narkoba sebagai ancaman kemanusiaan dan peradaban manusia, seiring dengan tingginya angka penyalahguna narkotika.
Kedua, melakukan tindakan represif terhadap jaringan sindikat narkotika. Dia mengatakan penegakan hukum harus menyasar jaringan narkoba secara menyeluruh, bukan hanya pelaku pada tingkat pengguna (pecandu narkoba).
Baca Juga: BNN Musnahkan Narkoba Jenis Sabu-sabu Seberat 20 Kilogram
Kemudian ketiga, yaitu sikap humanis terhadap pengguna narkotika. Menurutnya, para penegak hukum harus mulai mengubah paradigma bahwa pengguna (pecandu) narkoba merupakan korban yang membutuhkan rehabilitasi medis dan sosial, bukan dijadikan tahanan semata.***