Ekonomi Bisnis
GAPPRI: Kenaikan Harga Jual Eceran dan PPN Akan Suburkan Peredaran Rokok Ilegal
- Penulis : Bramantyo
- Sabtu, 04 Januari 2025 08:01 WIB
Hal itu agar industri hasil tembakau bisa pulih usai mengalami kontraksi akibat dampak CHT dan HJE di atas nilai keekonomian selama 2020—2024, selain akibat dari pandemi Covid-19 yang belum sepenuhnya pulih.
Selain itu pihaknya juga melayangkan surat kepada Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati meminta PPN rokok tetap 9 persen sehingga Industri Hasil Tembakau (IHT) bisa bertahan karena masih dalam kondisi belum stabil.
"Agar pengaturan pada PMK No 63 tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau dapat segera diharmoniskan dengan arah kebijakan pemerintah yang disampaikan oleh Ibu Menteri Keuangan pada tanggal 31 Desember 2024, mengingat IHT tidak masuk kriteria Barang Mewah," katanya.***