Mahkamah Konstitusi Izinkan Parpol Usung Capres dan Cawapres Sendiri
- Penulis : M. Ulil Albab
- Kamis, 02 Januari 2025 18:06 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa semua partai politik (parpol) berkesempatan mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden sendiri dalam pilpres.
Mahkamah Konstitusi menyatakan putusan itu akan dibahas DPR dan pemerintah saat merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo terkait perkara 62/PUU-XXI/2023, di gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Januari 2025.
Dalam proses pencalonan itu, terdapat beberapa poin yang akan menjadi acuan DPR dan pemerintah dalam merevisi UU Pemilu.
MK menyatakan adanya ambang batas minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional di pemilu sebelumnya sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden ialah tidak sesuai dengan konstitusi.
"Dalam hal ini, misalnya, jika jumlah partai politik peserta pemilu adalah 30, maka terbuka pula potensi terdapat 30 pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan partai politik peserta pemilu," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Per 2029
Meski begitu, MK mengingatkan adanya potensi jumlah pasangan calon presiden dan wakil presiden dapat membengkak dan sama dengan jumlah partai politik peserta pemilu.
Hal itu pun akan menimbulkan kekhawatiran terhadap efisiensi pemilu dan stabilitas sistem politik.
MK menegaskan penghapusan ambang batas merupakan bagian dari perlindungan hak konstitusional partai politik.
Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Tidak Mengabulkan Uji Materi tentang “Blank Vote” di Setiap Pilkada
Namun, dalam revisi UU Pemilu nantinya, diharapkan dapat mengatur mekanisme pencegahan lonjakan jumlah pasangan calon berlebihan, sehingga pemilu tetap efektif.
Berikut ini adalah yang harus diperhatikan oleh DPR dan pemerintah saat merevisi UU Pemilu menurut MK:
1. Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden;
Baca Juga: BREAKING NEWS: Mahkamah Konstitusi Hapus Aturan Presidential Threshold dalam Pilpres
2. Pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau, gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional;
3. Dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih;
4. Partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya;
5. Perumusan rekayasa konstitusional dimaksud termasuk perubahan UU 7/2017 melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggara pemilu termasuk parpol yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna.***