DECEMBER 9, 2022
Nasional

Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Upaya PPP untuk Capai Ambang Batas Parlemen 4 Persen Tak Dapat Tercapai

image
Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberikan keterangan pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024. ANTARA/Nadia Putri Rahmani

ORBITINDONESIA.COM - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menilai, upaya Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk mencapai ambang batas parlemen yang sebesar empat persen agar bisa masuk Senayan tidak dapat tercapai.

Menurut Hasyim Asy'ari, itu merupakan konsekuensi dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak dapat menerima sejumlah permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 yang diajukan oleh partai tersebut.

“Konsekuensinya, ikhtiar dari PPP melalui jalur MK untuk mencapai perolehan suara minimal batas untuk parliamentary threshold empat persen rupa-rupanya tidak dapat tercapai, karena putusan dismissal menyatakan sejumlah perkara PPP tidak dapat dilanjutkan pada sidang pembuktian,” kata Hasyim Asy'ari ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.

Baca Juga: Andi Sulaiman Bersama Relawan Mengantar Formulir Bakal Calon Gubernur Kalimantan Utara ke DPC PPP

Hasyim menyatakan, tidak ingat perkara PPP mana saja yang tidak dapat diterima oleh majelis hakim MK, namun ia menyoroti salah satu perkara yang paling menonjol.

“Yang paling menonjol di Jawa Barat tadi ada 19 kabupaten/kota di Jawa Barat dan oleh Mahkamah dinyatakan, seingat saya tadi ya, tidak bisa lanjut ke pemeriksaan pembuktian,” ujarnya.

Dirinya yang hadir secara langsung untuk mengikuti sidang beragendakan pembacaan keputusan dismissal di ruang Sidang Pleno I Gedung MK mengatakan, pihaknya menerima putusan perkara yang tidak dapat diterima ataupun yang berlanjut ke agenda sidang pembuktian.

Baca Juga: Pilkada Jember 2024: Bupati Hendy Siswanto Kembali Mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati Melalui PPP

Terkait perkara yang lanjut, kata Hasyim, KPU selaku pihak termohon dalam perkara PHPU Pileg 2024 akan mencermatinya lebih dalam untuk menentukan sikap berikutnya.

“KPU sebagai satu-satunya pihak yang dalam kedudukan hukumnya sebagai pihak termohon harus mencermati betul nanti salinan-salinan putusan yang baru saja dibacakan pada hari ini ataupun besok pagi, untuk menentukan sikap dan menyiapkan strategi dalam pemeriksaan pembuktian,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Selasa dan Rabu, 22 Mei 2024, MK menggelar sidang putusan dismissal untuk perkara PHPU Pileg 2024. Pada Selasa, MK memutuskan 155 perkara dan pada Rabu, akan diputuskan 52 perkara.

Baca Juga: Pilkada Jawa Timur: PPP Serahkan Rekomendasi ke Pasangan Khofifah Indar Parawansa - Emil Elestianto Dardak

Dalam persidangan pada hari Selasa, sejumlah perkara yang diajukan PPP dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK karena beberapa alasan. Salah satunya, permohonan dinilai kabur (obscuur) karena tidak konsisten dalam penjabaran data. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait