DECEMBER 9, 2022
Nasional

Mahkamah Konstitusi Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Per 2029

image
Ilustrasi surat suara. (Antara)

ORBITINDONESIA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ketentuan desain surat suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan satu pasangan calon atau calon tunggal menjadi model plebisit yang mulai berlaku tahun 2029.

Mahkamah Kontitusi menyatakan bahwa Pilkada calon tunggal dengan memakai surat suara yang memuat nama dan foto pasangan calon serta dua kolom kosong di bagian bawah yang berisi atau memuat pilihan untuk menyatakan "setuju" atau "tidak setuju" terhadap satu pasangan calon tersebut.

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis 14 November 2024.

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: FKPPI Deklarasi Dukung Pramono Anung-Rano Karno

Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh mahasiswa dan karyawan swasta Wanda Cahya Irani dan Nicholas Wijaya.

Salah satu pokok permohonan para pemohon berkaitan dengan desain surat suara dalam Pasal 54 C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Mahkamah Konstitusi menyimpulkan dalil permohonan para pemohon terkait dengan desain surat suara tersebut beralasan menurut hukum sebagian.

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024, Survei SMRC: Elektabilitas Pramono Anung-Rano Karno Capai 46,0 Persen

Oleh karena itu, MK menyatakan Pasal 54 C ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 inkonstitusional bersyarat.

Dalam pertimbangannya, MK menyoroti keterangan dalam surat suara yang digunakan pada pilkada calon tunggal saat ini yang berbunyi "Coblos pada: Foto pasangan calon atau kolom kosong tidak bergambar".

Menurut MK, narasi keterangan tersebut bukan suatu bentuk narasi yang utuh dan komprehensif dalam penyajian suatu pilihan sebab keterangan tersebut tidak dilengkapi dengan narasi yang menggambarkan implikasi dari masing-masing pilihan.

Baca Juga: Pilkada Jakarta 2024: Pramono Anung Targetkan Raih Lebih Dari 50 Persen Suara di Jakarta Selatan

Oleh sebab itu, Mahkamah menilai narasi keterangan dimaksud dapat menimbulkan mispersepsi bagi pembaca, mengingat tidak semua pemilih mengerti bahwa kolom kosong merupakan tempat untuk menyatakan pilihan tidak setuju terhadap calon tunggal.

Halaman:
1
2

Berita Terkait