Hasto Kristiyanto: Masuk Penjara adalah Bagian dari Pengorbanan Seperti Bung Karno
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 26 Desember 2024 19:01 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan, masuk penjara sebagai tahanan adalah bagian dari pengorbanan cita-cita, sebagaimana yang dialami oleh Bung Karno.
Perihal penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, Hasto Kristiyanto mengatakan, jangan pernah takut untuk menyuarakan kebenaran dan mengajak para kader untuk menjaga muruah PDI Perjuangan beserta Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.
"Kami tidak akan pernah menyerah, baik mau digunakan suatu proses intimidasi secara formal maupun dengan cara-cara di luar formal sekalipun," kata Hasto Kristiyanto dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis, 26 Desember 2024.
Menurut Hasto, ketika mendirikan PNI, Bung Karno menjunjung prinsip non-cooperation demi rakyat yang berdaulat, bisa berserikat, berkumpul, menyampaikan pendapatnya, dan Indonesia yang merdeka.
"Maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita," katanya.
Hasto mencontohkan bahwa kader PNI justru menunjukkan mulut tersenyum dan kepala tegak ketika menghadapi hukuman gantung oleh Belanda karena menyuarakan salam merdeka.
Baca Juga: Susul Hasto, KPK Larang Yasonna Laoly ke Luar Negeri
Menurut dia, PDI Perjuangan pun siap menghadapi hal yang serupa dengan PNI tersebut. "Mari, demi perjuangan terhadap cita-cita, demi nilai-nilai yang kita perjuangkan, risiko apa pun, siap kita hadapi dengan kepala tegak dan mulut tersenyum," ujarnya.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024.
Dalam sprindik itu, Hasto disebut terlibat tindak pidana korupsi bersama tersangka Harun Masiku dengan memberikan hadiah atau janji kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022 Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019–2024.
Kemudian berdasarkan Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 bertanggal 23 Desember 2024, Hasto juga menjadi tersangka perintangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Harun Masiku tersebut.
Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Baca Juga: Ronny Talapessy: PDI Perjuangan Siapkan Langkah Hukum Untuk Hasto Kristiyanto
Selain Harun Masiku, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017–2022 Wahyu Setiawan.***