DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Hakim Pengadilan Negeri Medan Vonis Mati Dua Kurir Narkoba 10 Kg Sabu-sabu dan 18.000 Butir Ekstasi

image
Hakim Ketua Frans Effendi Manurung (kiri) ketika membacakan putusan kepada kedua terdakwa, di ruang sidang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan, Kamis, 19 Desember 2024. (ANTARA/Aris Rinaldi Nasution)

Pada Rabu (22 Mei 2025) pukul 19.00 WIB, kedua terdakwa tiba di Kota Dumai dan langsung mengikuti instruksi Din, seperti menuju satu SPBU karena mereka akan menerima sabu-sabu seberat 10 kg dan 18 ribu butir pil ekstasi.

Setelah menerima kedua jenis narkoba itu, lantas mereka melanjutkan perjalanan ke Kota Langsa di Aceh. Belum tiba di Langsa, keduanya memutuskan menginap di Wisma Putri Deli Sisingamangaraja, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Berkat informasi dari masyarakat, petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan dan menangkap kedua terdakwa di depan kantor bupati Labuhanbatu.***

Baca Juga: Mahkamah Agung Vonis Bebas Mujianto Terpidana Korupsi Kredit Macet Rp39 Miliar di Medan, Sumatra Utara

Halaman:
1
2

Berita Terkait