BPKN: Pelabelan BPA Seharusnya Juga Menyasar Depot Air Minum Isi Ulang
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 04 Desember 2024 16:47 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta agar peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait pelabelan bisphenol A (BPA) dalam galon polikarbonat (PC) juga menyasar industri depot air minum isi ulang (DAMIU). Ini mengingat industri tersebut juga menggunakan galon PC yang sama dengan perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek.
"Depot air minum isi ulang juga harus menjadi konsentrasi, karena konsumsi paling banyak serta memiliki jumlah paling besar dan masif ada dimana-mana," kata Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok di Jakarta.
Menurutnya, perka BPOM nomor 6 Tahun 2024 tentang label pangan olahan ini seharusnya menyasar DAMIU dibanding perusahaan AMDK. Dia menjelaskan, hal ini karena masa pemakaian galon yang di isi ulang di depot tidak terkontrol maksimal seperti halnya industri AMDK.
Baca Juga: Praktisi Industri Plastik Ini Pastikan Galon Polikarbonat Aman Digunakan untuk AMDK
Perka BPOM diminta untuk diterapkan perka tersebut secara adil dan tidak tebang pilih. Meskipun izin DAMIU bukan merupakan ranah BPOM, namun airnya juga dikonsumsi masyarakat sehingga memiliki dampak yang sama.
"Kalau AMDK kan terkontrol karena mungkin 2-3 kali pakai saja setelah itu dibuang atau diganti yang baru sehingga lebih terkontrol," katanya.
Dia menyayangkan masih ada masyarakat yang memakai galon polikarbonat hingga 10 sampai 15 tahun. Dia mengatakan, kondisi ini cukup berbahaya mengingat daya tahan galon akan berkurang karena usia pakai sehingga potensi migrasi BPA lebih terbuka.
Baca Juga: Tak Ada Kaitannya dengan AMDK Galon Polikarbonat, Dokter Ini Ungkap Penyebab Kanker Sebenarnya
Mufti melanjutkan, apalagi dengan cara pembersihan galon PC yang menggunakan sikat serabut kasar di depot. Dia berpendapat bahwa hal itu justru akan merusak galon sehingga berpotensi melepas zat kimia pembentuk plastik ke dalam air minum.
"Galon itu kan sering sekali diisi ulang, 1 galon dalam seminggu rata-rata mungkin bisa 4-5 kali. Makanya kami hitung masa pakai galon ini maksimal 2 tahun supaya tidak berbahaya bagi masyarakat," kata Mufti.
Sebabnya, dia meminta pemerintah daerah selaku pemegang otoritas ikut membantu mengawasi peredaran galon "tua" yang dipakai masyarakat untuk mengisi ulang.
Baca Juga: GAPMMI, Adhi S. Lukman: AMDK Sebaiknya Dikecualikan Dalam Aturan Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru
Di samping itu, publik juga harus mendapatkan edukasi terkait bahaya menggunakan galon yang masa pakainya sudah mencapai puluhan tahun.***