DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Polres Keerom Tangkap Tiga Warga Papua Nugini yang Diduga Bawa 20 Kilogram Ganja

image
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer (tengah) saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan warga negara PNG bersama barang bukti 20 kilogram ganja, di Arso, Selasa, 3 Desember 2024. ANTARA/HO-Humas Polda Papua

ORBITINDONESIA.COM - Kepolisian Resor (Polres) Keerom menangkap lima warga, di antaranya tiga warga negara Papua Nugini (PNG) karena diduga membawa 20 kilogram ganja asal negara tersebut.

Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, di Arso, Selasa, 3 Desember 2024 mengatakan, warga yang ditangkap bersama ganja yang dikemas dalam 290 paket berbagai ukuran itu, terjadi di Jalan Trans Papua Kampung Workowana, Arso, Kabupaten Keerom, Papua. pada Senin, 2 Desember 2024 malam.

Dia menjelaskan, saat tim patroli Samapta Polres Keerom melaksanakan patroli rutin, mereka menemukan mobil berwarna abu-abu yang mencurigakan, sehingga aparat melakukan penggeledahan dan menemukan dua tas berukuran besar dan satu karung yang berisikan ganja.

Baca Juga: Suzana Wanggai: Pengusaha Papua Nugini Ingin Bermitra dengan Pengusaha Papua, Datangkan Barang dari Jayapura

"Setelah ditimbang ternyata beratnya mencapai 20 kilogram," kata AKBP Cristian Aer.

Berdasarkan keterangan dari ketiga warga PNG itu, yakni JK (20), EY (33) dan EW (26), ganja tersebut akan di jual di Kota Jayapura, sedangkan dua tersangka lainnya, yakni AW (26) dan IT (23) merupakan penduduk Jayapura yang berprofesi sebagai supir mobil rental.

Menurut dia, ketiga warga negara PNG itu masuk ke wilayah RI melalui jalan tikus yang ada di Arso Timur dengan berjalan kaki dan kemudian menyewa mobil untuk ke Jayapura.

Baca Juga: Brigadir Jenderal TNI Luqman Arief Berangkatkan Yonif 642/Kps Bertugas ke Perbatasan RI - Papua Nugini

Atas perbuatan tersebut, menurut dia, mereka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp8 miliar.***

Berita Terkait