Kabur ke Papua Nugini, KPK Segera Terbitkan DPO kepada Bupati Mamberamo Tengah
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 16 Juli 2022 16:39 WIB
ORBITINDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi segera menerbitkan status daftar pencarian orang (DPO) kepada Ricky Ham Pagawak, yang menjadi tersangka suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, karena diduga melarikan diri ke Papua Nugini.
Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jayapura, Sabtu, 16 Juli 2022, tersangka Ricky yang tidak kooperatif ini akan dijemput paksa, namun ia kabur.
"Siapa pun masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka RHP bisa menangkap atau menginformasikan kepada KPK maupun aparat yang berwenang," katanya.
Baca Juga: Tuan MH Manullang, Wartawan Pejuang Layak Jadi Pahlawan Nasional
Ricky adalah tersangka kasus suap dan gratifikasi di Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Dirkrimum Polda Papua, Kombes Polisi Faizal Rahmadani secara terpisah mengungkapkan, dari penyelidikannya, tersangka sudah melarikan diri ke Papua Nugini melalui jalan setapak antara Skouw (RI)-Wutung (PNG).
Tersangka dilaporkan kabur sejak Kamis 14 Juli 2022) dengan membawa dua tas ransel.
Kepolisian menegaskan akan memberi tindakan tegas kepada pihak-pihak yang membantu dan terlibat dalam pelarian tersangka ke Papua Nugini. ***