DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pengadilan Negeri Medan Vonis Mati Sayed Abdillah Selaku Pengendali Peredaran Narkoba

image
Terdakwa Sayed Abdillah (kiri atas) ketika mengikuti persidangan secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Kamis 28 November 2024. (ANTARA)

"Pada 30 Januari 2024, Sayed yang berada di dalam Lapas Langkat memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kilogram sabu-sabu dan memberikan uang jalan Rp3 juta," ujar Bastian.

Setelah mendapat narkoba tersebut, Yosua dan rekannya Dennis Sitorus (berkas terpisah), menyimpan sabu-sabu di rumah Yosua.

Mereka membagi sabu-sabu menjadi paket-paket kecil untuk dijual. Dari total 11 kilogram, di antaranya sembilan kilogram telah diserahkan kepada pembeli di berbagai lokasi di Kota Medan.

Baca Juga: Desersi dan Terlibat Narkoba, 2 Personel Polres Metro Jakarta Timur Ini Dipecat

Pada 6 Februari 2024, Yosua dan Dennis ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Utara. ***

Halaman:

Berita Terkait