Orbit Indonesia
Pengadilan Negeri Medan Vonis Mati Sayed Abdillah Selaku Pengendali Peredaran Narkoba
- Penulis : Septian Hernanto
- Jumat, 29 November 2024 06:57 WIB
"Pada 30 Januari 2024, Sayed yang berada di dalam Lapas Langkat memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kilogram sabu-sabu dan memberikan uang jalan Rp3 juta," ujar Bastian.
Setelah mendapat narkoba tersebut, Yosua dan rekannya Dennis Sitorus (berkas terpisah), menyimpan sabu-sabu di rumah Yosua.
Mereka membagi sabu-sabu menjadi paket-paket kecil untuk dijual. Dari total 11 kilogram, di antaranya sembilan kilogram telah diserahkan kepada pembeli di berbagai lokasi di Kota Medan.
Baca Juga: Desersi dan Terlibat Narkoba, 2 Personel Polres Metro Jakarta Timur Ini Dipecat
Pada 6 Februari 2024, Yosua dan Dennis ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Utara. ***