Hakim Vonis Terdakwa Ivan Jora Tarigan yang Bunuh Juru Parkir di Kota Medan Sembilan Tahun Penjara
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 09 Oktober 2024 00:41 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, memvonis terdakwa Ivan Jora Tarigan (38), karena terbukti membunuh korban Jamal Surbakti yang merupakan juru parkir di Kota Medan, dengan sembilan tahun penjara.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ivan Jora Tarigan dengan pidana penjara selama sembilan tahun," kata Hakim Ketua Sulhanuddin, di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, 8 Oktober 2024.
Hakim menyatakan, bahwa terdakwa Ivan Jora Tarigan merupakan warga Jalan Bahagia, Gang Kali, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.
Terdakwa Ivan Jora Tarigan terbukti telah bersalah dengan melakukan tindakan kekerasan, sehingga menyebabkan korban Jamal Surbakti meninggal dunia.
"Terdakwa Ivan Jora Tarigan terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) ke-3 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ungkapnya.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah mengakibatkan korban Jamal Surbakti hingga meninggal dunia.
"Sedangkan hal meringankan perbuatan terdakwa karena belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya," tutur dia.
Setelah membacakan putusannya, Hakim Ketua Sulhanuddin memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan.
"Memberi waktu selama tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah mengajukan banding atau menerima vonis tersebut," tegas Hakim Sulhanuddin.
Baca Juga: Wow, Ikan Arsik Hingga Sambal Teri Medan Menjadi Menu Andalan Area Kontrol PON XXI 2024
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Rocky Sirait, yang menuntut terdakwa Ivan Jora Tarigan dengan pidana penjara selama 11 tahun.***