DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Pemerintah Kota Medan Sumatra Utara Gelar Survei Indeks Kepuasan Masyarakat Atas Pelayanan Publik

image
Arsip - Petugas melayani warga yang akan mengurus dokumen di Mal Pelayanan Publik Kota Medan, Sumatra Utara, Selasa, 30 Januari 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah Kota Medan, Sumatra Utara menggelar survei indeks kepuasan masyarakat (IKM) terhadap pelayanan publik selama lima bulan terhitung mulai Juli - November 2024.

"Kita melakukan survei IKM pelayanan publik yang telah diberikan oleh perangkat daerah di lingkungan Pemkot Medan kepada masyarakat," ucap Pj Sekda Kota Medan, Topan Obaja Putra Ginting, di Medan, Jumat, 12 Juli 2024.

Hasil survei ini, lanjut Topan, menjadi bahan evaluasi terhadap perangkat daerah dalam menentukan langkah-langkah yang tepat guna meningkatkan pelayanan publik Kota Medan.

Baca Juga: Polrestabes Medan Sumatra Utara Sita 11 Kilogram Narkotika Jenis Sabu-sabu

Survei IKM ini juga merupakan kewajiban setiap perangkat daerah, terutama yang bersentuhan langsung dengan masyarakat termasuk pihak kecamatan dan kelurahan.

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan menyebutkan terdapat sebanyak 42 organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkot Medan.

"Dalam memberikan pelayanan publik, ada banyak mata dan kamera yang mengawasi kita. Dari hasil mata dan kamera itu, bisa ditampilkan di media sosial yang mempengaruhi kepuasan masyarakat terhadap suatu organisasi itu," kata Topan.

Baca Juga: Polisi Medan Sumatra Utara Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Uang Nasabah dengan Modus Ganjal ATM

Pada tahun lalu, menurut dia, perangkat daerah di lingkungan Pemkot Medan sudah mencapai rata-rata dengan skor IKM pada angka 80,34.

Walau telah cukup, tetapi harus berbanding lurus dengan pelayanan publik, terutama di bidang kependudukan karena masyarakat silih berganti mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

"Saya minta seluruh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Medan untuk serius dalam memenuhi survei IKM 2024," kataTopan.

Baca Juga: DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong: Pemerintah Kota Harus Awasi Mesin E-parking Digunakan Judi Online

Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kota Medan Mansyur Syah mengatakan, survei ini sesuai amanat Menpan-RB No.14/2016 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat.

Terutama Pasal 1 ayat (1) disebutkan bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib melakukan survei kepuasan masyarakat secara berkala minimal satu kali dalam setahun.

"Survei IKM ini juga untuk mendorong perangkat daerah menjadi lebih inovatif dan responsif menyelenggarakan pelayanan publik guna menyesuaikan kebutuhan masyarakat," katanya.***

Sumber: Antara

Berita Terkait