Aktivis Olivia Zemor: Surat Penangkapan Netanyahu Menjadi "Peringatan" Bagi Para Sekutu Israel
- Penulis : Bramantyo
- Rabu, 27 November 2024 17:52 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu dan mantan menteri pertahanannya, Yoav Gallant, menjadi "peringatan" bagi para pendukung mereka, kata aktis Olivia Zemor,
Pernyataan itu disampaikan oleh Olivia Zemor, pendiri EuroPalestine yang menggelar demonstrasi pro-Palestina di Prancis. Perintah penangkapan itu dikeluarkan karena kedua tokoh Israel itu diduga melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza, Palestina.
"Putusan (ICC) ini tidak cuma jadi tamparan bagi para penjahat itu, tetapi juga bagi mereka yang berkolaborasi dengan negara pelaku genosida," kata Olivia Zemor, merujuk pada Israel.
Baca Juga: Komisi Palestina: Israel Menahan 270 Anak dengan Kondisi Memprihatinkan di Berbagai Penjara
Dia juga menyalahkan para pemimpin negara yang ikut memberikan dukungan kepada Israel ketimbang menjatuhkan sanksi pada rezim Zionis itu karena melakukan genosida.
Langkah ICC dinilainya menjadi peringatan tegas, tidak hanya bagi mereka yang menjadi target penangkapan, tetapi juga bagi para pendukung mereka di seluruh dunia.
Zemor menyebut keputusan ICC itu "tidak terduga" dan "kejutan yang menyenangkan," karena perintah penangkapan terhadap pemimpin yang didukung Barat jarang terjadi.
Menurut dia, Kepala Jaksa Penuntut ICC, Karim Khan, telah mengusulkan surat penangkapan itu sejak 20 Mei, tetapi prosesnya tertunda cukup lama.
"Ada tekanan yang tidak semestinya terhadap jaksa dan hakim ICC," ujarnya.
Zemor mendesak Prancis untuk menghormati kewenangan hukum ICC dan melaksanakan perintah penangkapan tersebut. Dia juga mengkritik sikap pemerintah negara itu yang dianggapnya kurang tegas dibandingkan negara-negara Eropa lainnya.
Baca Juga: Rektor Unpad: Wisudawan yang Bentangkan Bendera Palestina Saat Prosesi Wisuda Bukan Pelanggaran
Negara-negara Uni Eropa belum satu suara menyikapi putusan ICC itu. Namun, Irlandia, Belgia, Prancis, Slovenia, Denmark, Belanda, Finlandia, Swedia, Portugal, Spanyol, dan Norwegia telah menyatakan akan mematuhi perintah tersebut.
Jerman menyatakan masih mempelajari dampak dari putusan itu, sementara Hongaria menolak untuk mematuhinya.
Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot memastikan bahwa negaranya "akan mematuhi hukum internasional" soal perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.
Baca Juga: Paus Fransiskus Kecam "Kesombongan Penjajah" Israel di Palestina
Pembunuhan massal terhadap warga Palestina yang dilakukan Israel di Gaza terus berlangsung sejak kelompok perlawanan Palestina, Hamas, menyerang Israel pada 7 Oktober 2023.
Aksi balasan Israel dengan menyerang Gaza secara brutal telah menewaskan lebih dari 44.000 warga Palestina, sebagian besar adalah perempuan dan anak-anak.
Hampir seluruh penduduk Gaza telah kehilangan tempat tinggal, sementara blokade Israel terhadap wilayah kantong Palestina itu menyebabkan kelangkaan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sehingga menimbulkan ancaman kelaparan.***