DECEMBER 9, 2022
Internasional

Hakim Negara Bagian New York Kembali Tunda Vonis atas Kasus Uang Tutup Mulut Donald Trump

image
Presiden terpilih AS Donald Trump (Foto: ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Hakim Negara Bagian New York, Juan Merchan, kembali menunda vonis terhadap Presiden terpilih AS Donald Trump dalam kasus uang tutup mulut.

Putusan Merchan pada Jumat, 22 November 2024, menandai ketiga kalinya pembacaan vonis terhadap Donald Trump ditunda, setelah presiden terpilih AS itu dinyatakan bersalah secara pidana awal tahun ini karena memalsukan catatan bisnis untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada seorang bintang film dewasa.

Merchan memberi pengacara Donald Trump tenggat waktu hingga 2 Desember untuk mengajukan mosi pembatalan kasus, dan memberi jaksa hingga 9 Desember untuk menanggapi, menurut laporan NBC.

Baca Juga: Donald Trump dan Timnya Akan Perkarakan Pejabat Militer AS Atas Penarikan Pasukan dari Afghanistan

Jaksa pada Selasa, 19 November 2024 mengatakan, mereka tidak akan menentang penundaan vonis untuk memberi waktu kepada pengacara Trump mengembangkan argumen hukum apa pun untuk membatalkan kasus tersebut.

Namun, jaksa berjanji untuk melawan segala upaya untuk menghentikan kasus Trump.

"Masyarakat sangat menghormati Kantor Presiden, menyadari tuntutan dan kewajiban kepresidenan, dan mengakui bahwa pelantikan Terdakwa akan menimbulkan pertanyaan hukum yang belum pernah terjadi sebelumnya. Kami juga sangat menghormati peran mendasar juri dalam sistem konstitusional kami," tulis para jaksa, menurut NBC News.

Baca Juga: Iran Siap Berunding dengan AS di Bawah Donald Trump Namun Tak Akan Mengalah di Bawah Tekanan

Jaksa Distrik Manhattan, Alvin Bragg, mengaku terbuka untuk menunda hukuman hingga setelah Trump menyelesaikan masa jabatan keduanya sebagai presiden AS.

Namun, pengacara Trump mengatakan klien mereka tidak bisa menunggu terlalu lama.

Trump dinyatakan bersalah oleh dewan juri Manhattan pada Mei atas 34 tuduhan terhadapnya, yang terkait dengan pembayaran uang tutup mulut sebesar 130.000 dolar kepada bintang film dewasa Stormy Daniels, dengan maksud mempengaruhi hasil Pemilu Presiden 2016.

Baca Juga: Presiden Terpilih AS Donald Trump Bakal Kerahkan Militer untuk Deportasi Massal Imigran Ilegal

Trump akan dilantik untuk masa jabatan keduanya pada 20 Januari 2025, setelah mengalahkan calon presiden dari Partai Demokrat Kamala Harris dalam Pemilu Presiden AS tahun ini.***

Berita Terkait