DECEMBER 9, 2022
Ekonomi Bisnis

Peneliti Indef Agus Herta Sumarto Ingatkan Pemerintah Agar Hati-hati Ambil Kebijakan tentang PPN

image
Arsip foto - Pelayan warung menyiapkan lauk pauk untuk pembeli di Kota Serang, Banten, Selasa, 15 Oktober 2024. Seiring dengan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai Januari 2025, pemerintah memberikan pengecualian pada beberapa jenis barang yang tidak akan terdampak diantaranya makanan dan minuman yang tersaji di restoran, hotel, warung, rumah makan, serta kebutuhan pokok seperti beras, daging, dan sayur-sayuran. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/pri.

Dia mengatakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.***

Halaman:

Berita Terkait