DECEMBER 9, 2022
Kolom

Prabowo dan Pemberantasan Korupsi

image
Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LLM (Foto: Istimewa)

Niscaya gigantik! Kejaksaan, Polri, dan DPR, sudah lama ditengarai sebagai "sarang koruptor". Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo -- yang menembak mati ajudannya Brigadir Nofriyansyah -- diduga sebagai backing judi online;  lalu mantan Ketua DPR Setya Novanto dalam korupsi triliunan rupiah di proyek E-KTP; korupsi Ketua KPK Firli Bahuri; korupsi di tambang timah, nikel, batu bara, minyak, dan lain-lain -- menunjukkan kepada kita, betapa raksasanya korupsi di Indonesia.  Bahkan judi online secara  ironis menjadi bagian dari  "kementerian informasi" yang bertugas untuk memberantasnya. 

Prof. Dr. Mahfud, MD menyatakan, jaringan korupsi di Indonesia sangat luas dan kuat, sudah menyusup ke mana-mana. Persis seperti dikatakan proklamator Bung Hatta bahwa korupsi di Indonesia sudah membudaya. Menjadi bagian perilaku bangsa. 

Segala daya upaya pemerintah gagal mengatasinya. Karena jaringan dan akar korupsi sudah menyusup ke seluruh sendi kehidupan. Segala teori, konsep, dan strategi pemberantasan korupsi tak mampu melenyapkannya. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Kunjungan dan Santap Pagi Bersama PM Australia Anthony Albanese di Peru

Tapi, kata Mahfud, masih ada lembaga yang bisa mengatasi korupsi. Yaitu lembaga kepresidenan. Kini lembaga itu dipimpin Pak Prabowo. Jika Prabowo turun tangan langsung memberantas korupsi, niscaya bisa -- ujar Mahfud. 

Kenapa? Presiden mempunyai kekuasaan yang sangat besar di Indonesia. Presiden  bisa membuat PERPU Pemberantasan Korupsi, bahkan Undang Undang Darurat Antikorupsi. 

Dalam UU tersebut, misalnya, koruptor   harus dihukum mati. Koruptor harus membuktikan kekayaannya dari mana asalnya dengan pembuktian terbalik  (omkering van bewhislaat, sang koruptor yang harus membuktikan asal usul hartanya). 

Baca Juga: Presiden Prabowo di Forum APEC Sampaikan Tekad Indonesia Jalankan Hilirisasi Sumber Daya

Pemerintah bisa merampas  aset milik koruptor, pelakunya dihukum mati, dan kemudian memiskinkan keluarganya. Koruptor yang lari ke kutub utara dikejar sampai tertangkap. 

Lalu, partai politik yang pimpinannya terlibat kasus korupsi, dibubarkan. Pimpinan partai politik yang korup dihukum mati. 

Prabowo bisa meniru Zhu Rongzi dalam keseriusannya memberantas korupsi. 

Baca Juga: Prabowo Berkomitmen Ratifikasi Zona Ekonomi Eksklusif dalam Pertemuan Bilateral dengan Vietnam

"Siapkan 100 peti mati untuk para koruptor, dan gunakan 99 peti itu, sisakan 1 peti untuk saya bila saya korupsi" -- tegas Zhu Rongji ketika dilantik menjadi perdana menteri Republik Rakyat China tahun 1998. Hasilnya: Tiongkok kini bebas korupsi dan menjadi negara maju dan makmur. 

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait