Prabowo dan Pemberantasan Korupsi
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Minggu, 17 November 2024 17:16 WIB
Oleh TM Luthfi Yazid*
Harapan rakyat Indonesia membuncah. Saat berkunjung ke Amerika Serikat (AS), di hadapan pengusaha anggota USINDO (United States-Indonesia Society) di Washington 11 November 2024 baru lalu, Presiden Prabowo berjanji tidak akan menoleransi korupsi
"Kalau investor merasa terganggu korupsi di Indonesia, silahkan kontak langsung dengan saya. Saya tidak menoleransi korupsi. Korupsi adalah kanker ekonomi, harus diberantas," tegas Prabowo.
Baca Juga: Presiden Prabowo Terima Kunjungan dan Santap Pagi Bersama PM Australia Anthony Albanese di Peru
Prabowo berjanji tidak akan menoleransi korupsi di Indonesia tersebut di Washington, ibu kota negara super power yang para investornya menguasai ekonomi dunia. Ini artinya, jika janji Prabowo tidak ditepati, kepercayaan dunia usaha internasional akan runtuh.
Sebelumnya di Jakarta, usai dilantik sebagai Presiden RI 2024-2029, Prabowo berjanji akan memberantas korupsi di mana pun. Saat itu, Presiden menyatakan akan mengejar koruptor, meski lari ke kutub utara sekali pun.
Pernyataan Prabowo tersebut mengindikasikan keseriusan pemerintah untuk memberantas korupsi, sesulit apa pun. Perumpamaan mengejar koruptor meski lari ke kutub utara, artinya, Presiden akan sangat serius dalam memberantas korupsi. Di hadapan sidang kabinet pertama usai dilantik jadi presiden 2024-2929, Prabowo menyatakan, menteri yang terlibat korupsi harus minggir.
Baca Juga: Presiden Prabowo di Forum APEC Sampaikan Tekad Indonesia Jalankan Hilirisasi Sumber Daya
Prabowo melihat, korupsi di Indonesia sudah keterlaluan. Ia memberi contoh, jika dulu koruptor mengambil uang yang terselip di bawah telapak meja, sekarang, seluruh uang yang ada di meja, bahkan mejanya pun diambil. Itulah sebabnya, presiden mengatakan korupsi adalah kanker yang akan menghancurkan Indonesia. Korupsi harus dibabat tuntas, ucap Prabowo,
Janji Presiden Prabowo tersebut -- diucapkan berkali-kali dalam tiap kesempatan -- melegakan hati rakyat yang selama ini "gemas dan marah" terhadap merajalelanya korupsi di Indonesia. Berbagai kasus belakangan ini, membenarkan apa yang dikatakan presiden, betapa korupsi sudah berurat berakar di semua lembaga pemerintah.
Penyuapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam kasus Ronald Tannur yang kemudian membuka kotak pandora korupsi di Mahkamah Agung (MA) membelalakkan mata publik. Betapa tidak! Zarof Ricar, mantan pejabat di MA, ketahuan menyimpan uang hampir satu trilyun rupiah (Rp 920 miltar) dan emas 51 kg di rumahnya yang super mewah di kawasan elit Kebayoran Baru, Jaksel. Uang sebanyak itu, niscaya berasal dari sekian "korupsi hukum" yang dikumpulkan ZR sebagai makelar kasus. Bila ditelusuri dan ditracking niscaya banyak hakim dan pejabat di MA yang terlibat.
Baca Juga: Prabowo Berkomitmen Ratifikasi Zona Ekonomi Eksklusif dalam Pertemuan Bilateral dengan Vietnam
Itu baru kasus di MA. Belum di Kejaksaan, Polri, DPR, Kementerian, dan lembaga lain. Berapa korupsi di lembaga-lembaga tersebut?