Mahfud MD: Satu-satunya Harapan Pemberantasan Korupsi Ada di Tangan Presiden Prabowo
- Penulis : M. Ulil Albab
- Kamis, 07 November 2024 00:03 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Presiden Prabowo Subianto menjadi satu-satunya harapan pemberantasan korupsi di negeri ini karena Presiden yang bisa memerintahkan Jaksa Agung, Polri, dan lainnya, kata Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.
"Sebenarnya ada harapan (untuk pemberantasan korupsi) asal Presiden mau, karena semuanya itu Presiden yang harus memberantas mafia-mafia," kata Mahfud MD di Jakarta, Rabu, 6 November 2024.
Presiden Prabowo, kata Mahfud MD dapat memerintahkan Jaksa Agung, Polri, dan para menteri untuk bisa memberantas korupsi karena merekalah yang berwenang untuk itu.
Baca Juga: Mantan Menkopolhukam Mahfud MD Enggan Berkomentar Tentang Sosok Berinisial T Pengendali Judi Online
Menurut dia, sejak dilantik hingga saat ini Presiden Prabowo terus menekankan janjinya untuk memberantas korupsi, dan itu diucapkan bukan satu atau dua kali ketika berpidato, namun diucapkan berulang kali.
Bahkan lanjut Mahfud MD, Presiden pernah mengatakan akan mengejar para koruptor hingga Antartika, dan ini menjadi angin segar terhadap penegakan hukum bagi para koruptor.
"Harapan ini ada, karena sampai saat ini sejak dilantik tekanan Presiden Prabowo berjanji akan menyejahterakan rakyat, ingin memberantas korupsi, menegakkan hukum dan membangun demokrasi yang santun," tuturnya.
Baca Juga: Mahfud MD: KPU Harus Segera Laksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi
Sebelumnya, Mahfud MD mengatakan bahwa teori untuk memberantas korupsi sudah habis karena semua telah dipakai dan diundangkan.
"Teorinya sudah habis. Sepertinya banyak yang putus asa karena teori sudah dipakai semua apa yang diusulkan telah dijadikan undang-undang semua," kata Mahfud MD saat menjadi narasumber pada diskusi bertajuk Pemberantasan Korupsi: Masihkah Ada Harapan.
Meskipun semua teori telah dipakai untuk memberantas korupsi, menurut dia, hingga saat ini kejahatan tersebut belum juga ada tanda-tanda penurunan, bahkan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) terus meningkat.
Baca Juga: Mahfud MD Ingatkan DPR dan Pimpinan Partai: Putusan Mahkamah Konstitusi Setingkat Undang-undang
Mahfud MD mengemukakan bahwa pada saat awal reformasi semua teori telah dipakai. Misalnya, saat membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), Mahkamah Konstitusi (MK), dan lainnya.