Bisnis Air Minum Isi Terus Tumbuh, Namun Palsukan Air Galon Bemerek Dapat Terkena Sanksi
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Rabu, 13 November 2024 22:08 WIB

Dia mengungkapkan, pelanggaran hak merek bisa terancam pidana kurungan 5 tahun dengan denda Rp 2 milyar. Belum lagi ditambah apabila terdapat gangguan kesehatan bagi konsumen yang berpotensi ancaman 10 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.
Justisiari mengatakan, pencegahan pelanggaran pidana tersebut dapat dilakukan dengan menggunakan galon tidak bermerek. Juga tidak menyediakan stok galon air minum yang siap jual menggunakan merek pihak lain.
Dia meminta pelaku usaha waspada jangan sampai melakukan pelanggaran hukum tersebut. Karena, ada resiko gugatan hukum dan ganti rugi atau bahkan permintaan untuk menghentikan kegiatan bisnis.
Baca Juga: Awas, Jangan Pilih AMDK Dengan Kandungan Bromat Berlebih yang Berpotensi Memicu Kanker
Dia melanjutkan, belum lagi apabila ada pelanggaran pidana yang ditemukan dari inspeksi kepolisian atau penyidik pegawai negeri sipil. Kegiatan ini, biasanya diikuti dengan penyitaan barang dan pemasangan garis polisi.
"Ini yang tentunya sama-sama tidak ingin kita inginkan terjadi. Harus menghindari hal-hal yang memungkinkan kita melakukan kesalahan tersebut," katanya.***