DECEMBER 9, 2022
Kolom

Menanti Aksi Nyata Komitmen Presiden Prabowo "Menghabisi" Korupsi

image
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato perdana usai dilantik pada sidang paripurna MPR di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 20 Oktober 2024. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2024-2029.ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/wpa/pri.

Korupsi menimbulkan dampak negatif yang tidak enteng bagi masyarakat, antara lain, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) karena kejahatan ini bisa merampas hak konstitusional dan hak asasi warga negara.

Sebagai contoh, korupsi bisa mempersulit akses terhadap pendidikan atau sering mengharuskan adanya suap untuk mendapatkan layanan yang seharusnya gratis.

Kemudian ancaman kerusakan ekonomi. Korupsi bisa mengancam pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan kemiskinan dan ketimpangan pendapatan, serta mengganggu daya saing global akibat kebocoran anggaran.

Baca Juga: MPR Bebaskan Presiden Kedua RI Soeharto dari TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 tentang Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

Korupsi juga membuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi rusak, dan parahnya, mengikis kepercayaan terhadap sektor publik dan otoritas publik.

Akibat korupsi pula, kualitas barang dan jasa menjadi lebih buruk dari yang seharusnya, serta menjadikannya lebih mahal dan memakan waktu lama untuk mendapatkannya.

Perilaku korup juga bisa merusak nilai-nilai etika dan keadilan serta mengganggu stabilitas masyarakat dan membahayakan supremasi hukum.

Baca Juga: Ketua KPK Nawawi Pomolango: Hari Antikorupsi Sedunia 2024 Momentum untuk Kuatkan Pemberantasan Korupsi

Selain bisa menghambat investasi, korupsi juga bisa menyebabkan demoralisasi, menurunkan moral pegawai dan pejabat serta membuat masyarakat meragukan nilai kerja keras dan inovasi yang seharusnya menjadi budaya.

Pada tahap tertentu, korupsi bahkan bisa merusak reputasi suatu negara!

Dengan komitmen kuat pemerintahan baru Prabowo-Gibran yang dibarengi dengan pembenahan di sektor hukum beserta  perangkatnya, korupsi harus bisa diberantas habis hingga akar-akarnya dan Indonesia benar-benar bisa mencapai masa emas 2045.

Baca Juga: MAKI Sebut Tak Ada Alasan Bagi Mahkamah Agung Terima PK Mardani Maming, Kasus Korupsi Izin Pertambangan

(Oleh Suryanto) ***

Halaman:

Berita Terkait