Hamas Kutuk UU Pemenjaraan Anak-anak oleh Israel sebagai Bukti Rezim Zionis itu Rasis
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 08 November 2024 13:21 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Gerakan perjuangan Palestina, Hamas, menganggap undang-undang baru yang disahkan oleh parlemen Zionis Israel, Knesset, soal hukuman penjara bagi anak-anak menambah bukti bahwa betapa rasis perilaku rezim Israel.
"Disahkannya undang-undang di Knesset yang mengizinkan pengadilan dan pemenjaraan anak-anak di bawah usia 14 tahun (oleh Israel) adalah pelanggaran jelas terhadap hukum internasional dan perjanjian internasional," kata gerakan Hamas..
Menurut kantor berita Sama pada Jumat, 8 November 2024, Hamas juga menyatakan, persetujuan undang-undang tentang deportasi keluarga Palestina -- atas dalih operasi kesyahidan salah satu anggota keluarga -- semakin menunjukkan perilaku rasis rezim Israel itu.
Baca Juga: Anggota Fatah Optimistis Terbentuknya Komite Gabungan dengan Hamas untuk Memimpin Gaza
UU baru itu, kata Hamas,merupakan pelanggaran terhadap perjanjian Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai hak-hak anak serta langkah kriminal oleh para penjajah fasis terhadap seluruh bangsa Palestina.
Hamas mendesak komunitas internasional, PBB, dan semua lembaga internasional yang bergerak di bidang hak-hak anak harus menentang undang-undang itu.
Mereka juga didesak untuk mengambil langkah-langkah serius serta memberikan tekanan terhadap penjajah atas perilaku mereka yang tidak manusiawi.***