Kejagung Tetapkan Mantan Pejabat MA kadinTersangka Baru Kasus Suap Vonis Gregorius Ronald Tannur, Ini Perannya
- Penulis : M. Ulil Albab
- Sabtu, 26 Oktober 2024 08:00 WIB
Setelah tahun 2022, perbuatan kejahatan itu kemudian tidak dilakukan lagi oleh ZR karena sudah memasuki masa purnatugas.
"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara," ucapnya.
Ketika penyidik menanyakan perkara apa saja yang telah dibantu dimuluskan oleh ZR, Qohar menyebut bahwa ZR mengaku tidak ingat.
"Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya," ucapnya.
Mengenai kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh ZR, ia mengatakan masih menunggu perkembangan kasus.
"Kami belum kerjakan (selidiki, red) TPPU. Kami lihat perkembangannya," ucapnya.
Baca Juga: Kejagung Tetapkan Anggota BPK Achsanul Qosasi Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS 4G
Ia juga menegaskan bahwa penyidik masih mendalami sumber dana miliaran yang dimiliki oleh tersangka LR.
"Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini kami dalami malam ini. Apakah dari siapa dan dari mana, nanti akan kami progres lebih lanjut. Yang bersangkutan sedang diperiksa untuk kasus kedua (pemufakatan jahat suap, red.)," ucapnya.
Kejagung menetapkan ZR dan LR sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi kepada Hakim Agung MA untuk memuluskan putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Baca Juga: Kuasa Hukum Pertanyakan Cara Kejagung Tetapkan Kerugian Negara Rp300 Triliun di Korupsi Timah
Tersangka ZR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.