DECEMBER 9, 2022
Humaniora

Adang Daradjatun: MKD DPR RI Minta Majalah Tempo Klarifikasi Pemberitaan Anggota DPR Terima Suap Haji

image
Ketua MKD DPR Adang Daradjatun (kanan) dan Anggota DPR RI Habiburokhman (kiri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024. MKD ingin minta klarifikasi berita Tempo (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

ORBITINDONESIA.COM - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, yang diketuai Adang Daradjatun, meminta kepada Majalah Tempo untuk memberikan klarifikasi soal pemberitaan dugaan adanya anggota DPR RI yang menerima suap dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengatakan, Tempo telah merilis berita yang berisi dugaan adanya jual beli kuota haji dan suap bernilai miliaran rupiah kepada anggota DPR RI, sehingga MKD DPR perlu memperjelas dugaan-dugaan dalam berita tersebut.

"Apakah betul, ada anggota DPR RI yang betul-betul telah menerima suap miliaran rupiah? Saya sebagai Ketua MKD dan pimpinan MKD dan anggota bertanggungjawab atas berita ini," kata Adang Daradjatun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

Baca Juga: Moeldoko Adukan Majalah Tempo ke Dewan Pers

Untuk itu, Adang telah mengundang pihak Majalah Tempo guna mengungkap dugaan praktik yang memiliki konsekuensi hukum tersebut. Namun, MKD DPR juga bakal menghormati Undang-Undang Pers beserta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

"Kita sangat menghormati, tetapi tolonglah kita juga dihormati sebagai Mahkamah Kehormatan Dewan yang harus menjaga kehormatan dan etika anggota Dewan Perwakilan Rakyat," kata dia.

Sementara itu, anggota MKD DPR Habiburokhman mengatakan bahwa pada Senin ini Majalah Tempo telah menyampaikan tidak berkenan hadir.

Baca Juga: Yadi Heriyadi Hendriana Dewan Pers: Pak Bahlil Sudah Mengadukan Tempo

Dia pun bakal mencoba mengundang kembali Majalah Tempo untuk hadir pada waktu mendatang.

"Intinya bentuknya atau mekanismenya kami serahkan ke teman-teman (Tempo), kalau ingin di persidangan tertutup, kami siap mengikutinya," kata Habiburokhman.

Dia menjelaskan, MKD mengundang Tempo berdasarkan ketentuan Pasal 128 UU MD3 yang menjelaskan bahwa MKD dapat mengumpulkan alat bukti, baik sebelum maupun pada saat sidang.

Baca Juga: Marah Sakti Siregar: Tempo vs Bahlil, Majalah Tempo Tidak Perlu Meminta Maaf

Pengumpulan alat bukti yang dimaksud dalam ayat 1, menurutnya dapat dilakukan dalam mencari fakta guna mencari kebenaran suatu aduan atau kebenaran alat bukti yang didapatkan.

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait