Inilah Tarif Baru Layanan Pembuatan Paspor Mulai 18 Desember 2024, Termahal Rp1 Juta
- Penulis : Krista Riyanto
- Kamis, 24 Oktober 2024 08:17 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Pemerintah resmi menetapkan tarif baru pembuatan paspor yang dibedakan sesuai dengan masa berlaku dan jenisnya.
Perubahan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Perauran Pemerintah itu diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum ia turun dari kekuasannya.
Baca Juga: Ditjen Imigrasi Buka Layanan Paspor Lapor Gayeng di Karanganyar Jawa Tengah
Di bagian lampiran Peratura Pemerintah itu disebutkan bahwa pelayanan keimigrasian berupa dokumen perjalanan dibagi menjadi tujuh jenis.
Tarif baru ini berlaku 60 hari sejak diterbitkan atau mulai 18 Desember 2024.
Berikut rincian biaya pembuatan paspor sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia:
Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 5 tahun bertarif Rp350.000
Paspor biasa nonelektronik masa berlaku paling lama 10 tahun bertarif Rp650.000
Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun bertarif Rp650.000
Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun bertarif Rp950.000
Surat perjalanan laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia bertarif Rp100.000
Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing bertarif Rp150.000
Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama bertarif Rp1.000.000. ***