Kopi Robusta Lahat Sumatra Selatan Tersertifikasi Indikasi Geografis di Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Minggu, 06 Oktober 2024 06:50 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kopi robusta yang dihasilkan petani Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan telah tersertifikasi atau terdaftar sebagai kekayaan intelektual indikasi geografis di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
"Pengukuhan dan penyerahan sertifikat Indikasi Geografis (IG) Kopi Robusta Lahat dilakukan pada awal Oktober 2024 ini," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatra Selatan, Ilham Djaya, di Palembang, Sabtu petang, 5 Oktober 2024.
Dia menjelaskan, terkait kopi robusta Lahat, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang/produk karena faktor lingkungan geografis seperti faktor alam, faktor manusia atau kombinasi keduanya yang memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu.
Ketentuan indikasi geografis diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kekayaan intelektual sebagai aset yang sangat berharga memiliki peranan yang penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara.
Kekayaan intelektual (KI) indikasi geografis menjadi salah satu upaya perwujudan pengembangan ekosistem KI di suatu negara yang kini telah menjadi syarat penting untuk melakukan perdagangan internasional, katanya.
Baca Juga: Jessica Kumala Wongso dari Kasus Kopi Sianida Bebas dari Lapas Perempuan Pondok Bambu, Minggu Pagi
Menurut dia, hingga saat ini, di wilayah Kanwil Kemenkumham Sumsel memiliki tujuh indikasi geografis yakni kopi robusta Semendo terdaftar tahun 2015.
Kemudian kopi robusta Empat Lawang terdaftar tahun 2017, duku Komering terdaftar 2017, kopi robusta Pagaralam terdaftar 2020, kopi robusta OKU Selatan terdaftar 2023
Gambir toman Musi Banyuasin (Muba) terdaftar tahun 2023, dan satu indikasi geografis yang baru saja terdaftar pada 2024 ini yakni kopi robusta Lahat.
Baca Juga: Pengusaha Jhon Richard Christhoper Berbagi Cara Menyimpan Kopi Agar Tetap Terjaga Kesegarannya
Mengingat pentingnya pendaftaran infikasi geografis (IG), Ilham Djaya menilai hal ini sebagai upaya mempromosikan produk unggulan daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya serta upaya perlindungan dari penyalahgunaan, pemalsuan serta membantu mempertahankan identitas khas wilayah tertentu.