DECEMBER 9, 2022
Kolom

Luthfi Yazid dan DePA-RI

image
TM Luthfi Yazid dan Simon Syaefudin (Foto: koleksi pribadi)

Oleh Syaefudin Simon*

Lama tidak bertemu muka dengan teman akrabku di "udara"  Dr. TM. Luthfi Yazid, SH, LLM -- tetiba aktivis Kampus Biru itu mengundangku ke kantor barunya di kawasan Pasar Rebo, Jaktim. Begitu tiba di kantornya, aku kaget. Wow. Betapa anggun kantornya. 

"Central office" Luthfi Yazid (LY) berupa bangunan mirip rumah elegant tiga lantai di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang. Luasnya sekitar 1.000 meter persegi. Di belakang kantor ada taman dan kolam renang. Lantai tiga disediakan untuk santai dan "ahli hisap kronis" yang mulutnya terus berasap. 

Baca Juga: TM Luthfi Yazid: Yusril dan Janji-janji Politiknya

Di sisi kanan depan rumah ada tembok tinggi yang di tengahnya ada tulisan gagah: JILO Building. Di bawah deretan kata JILO Building, terdapat dua logo dengan kumpulan kalimat mentereng. Pertama, Jakarta International Law Office (JILO). Kedua, DPP DePA-RI (Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia) yang ditulis melingkar. Di tengah lingkaran ada gambar timbangan dan tulisan Justitia Omnibus yang artinya “keadilan untuk semua” (justice for all). 

"Tulisan DePA-RI itu sengaja pakai strip. Bacanya  jangan Depari, tapi De Pa Er I," jelas TM Luthfi Yazid. “Kalau dibaca Depari nanti seperti nama marga di masyarakat Batak Karo”. 

Batinku, pasti ada keterkaitan, atau networking antara JILO dan DePA-RI. Ternyata dugaanku benar. Advokat yang pernah menjadi tim lawyer capres Prabowo Subianto tahun 2019 dan Ganjar Pranowo 2024 ini menyatakan dibentuknya JILO dan DePA-RI adalah untuk mengembalikan marwah hukum, baik di level nasional maupun internasional. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga AR Minta Kemendikbud Ikut Tangani Dugaan Perundungan di PPDS Undip Semarang

Indonesia sudah dikuasai kleptokrasi. Istilah Mahfud MD, Indonesia ini sudah jadi negara maling. Parahnya yang dicuri maling bukan hanya materi, tapi juga konstitusi. Bila demikian, pinjam istilah Didi Kempot, Indonesia sudah ambyar. 

Demokrasi ambyar, konstitusi ambyar, dan hukum ambyar. Pemilu dan Pilpres baru lalu adalah pertunjukan "ambyaritas" konstitusi dan hukum di negeri ini. Mengerikan! 

Dari keprihatinan kondisi negeri yang ambyar ini, pakar hukum konstitusi idealis TM Luthfi Yazid bersama rekan-rekannya mendirikan organisasi advokat baru. Namanya Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI).

Baca Juga: Uni Eropa, AS, Inggris Tandatangani Perjanjian Hukum Global tentang Risiko Kecerdasan Buatan

DePA-RI hadir, ujar Luthfi Yazid yang pernah jadi peneliti dan dosen mengenai Comparative Dispute Resolution (Perbandingan Penyelesaian Sengketa) di Gakushuin University, Tokyo itu, mengusung tekad kuat untuk mengangkat kembali marwah advokat sebagai profesi mulia atau officium nobilee (noble profession). Yaitu profesi yang memiliki tanggung jawab besar dalam menegakkan supremasi hukum yang berkeadilan di Indonesia. 

Dengan motto "Justitia Omnibus" -- yaitu keadilan untuk semua -- DePA-RI  berkomitmen:  setiap lapisan masyarakat, siapapun itu, berhak mendapatkan keadilan yang layak.

“Lahirnya DePA-RI diharapkan memberikan warna lain di tengah banyaknya sinisme kepada para advokat di Tanah Air, yang sering disamakan sebagai profesi yang hanya mencari duit dengan kehidupan yang gemerlap, namun tidak bersuara saat terjadi penindasan, kedzaliman serta penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan,”katanya. Ia berjanji selama memimpin DePA-RI, tidak akan pernah bersikap partisan. Tapi tetap akan independen, berdiri di atas semua golongan dan berpijak pada nilai kebenaran dan keadilan.

Baca Juga: Bapak-Anak Pengasuh Pondok Pesantren yang Cabuli Santri Dituntut Hukuman Maksimal oleh Kejari Trenggalek

"Sekali lagi,  aku akan berada di tengah bersama rakyat pencinta kebenaran dan keadilan, tidak ke kanan, tidak ke kiri, tidak akan membedakan suku, agama, ras, serta perbedaan pandangan politik," kata LY. DePA-RI akan tetap mengawal profesi advokat dan bersikap sesuai hati nurani, akal sehat, berpijak pada Pancasila dan UUD 1945. 

Luthfi berharap dengan paradigma "Justitia Omnibus" -- kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan profesi advokat dapat tumbuh kembali. DePA-RI bersama masyarakat akan menjaga marwah hukum. 

"Masyarakat akan terpanggil untuk berperan aktif dalam mewujudkan kepastian hukum yang adil, sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945," ujar Luthfi, alumnus UGM Yogya dan Warwick University Inggris itu. 

Baca Juga: Presiden Jokowi Tanggapi Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang: Semua Warga Negara Sama di Mata Hukum

Luthfi prihatin, akibat rusaknya hukum di Indonesia, profesi advokat  sering kali dipandang sebelah mata. "Advokat dinilai kurang peka terhadap perjuangan demokrasi dan cita-cita negara hukum. Padahal, banyak tokoh bangsa yang merupakan advokat dan memiliki peran besar dalam pembentukan negara ini," lanjutnya. Luthfi menyebut nama-nama besar seperti Mr. Moh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Mr. Kasman Singodimedjo sebagai contoh advokat yang berperan penting dalam sejarah.  

Sebagai organisasi yang baru berdiri, DePA-RI telah mendapatkan pengakuan dari negara melalui Surat Keputusan Menkumham RI Nomor AHU 0006921.AH.01.07 Tahun 2024. Organisasi ini akan bahu-membahu dengan seluruh elemen bangsa untuk menegakkan keadilan dan membela mereka yang lemah. 

"Tugas kami sangat besar dalam memperjuangkan keadilan, khususnya bagi mereka yang kurang berdaya," ujar Luthfi, yang dikenal karena perjuangannya membela korban penipuan umroh First Travel. LY bercerita, waktu membela ribuan jamaah umroh yang ditipu  First Travel, ia mau disogok sekian milyar atau kongkalikong “merekayasa” asset restaurant First Travel di London, tapi ia menolaknya mentah-mentah. 

Baca Juga: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dukung Timnas Indonesia Melalui Naturalisasi Pemain

"Jelas aku tolak. Aku membela kebenaran dan keadilan. Bukan penadah suap,"  ujar LY keras. Pihak yang mau nyuap Luthfi pun malu sendiri. LY pun bersuara keras saat asset First Travel disita dan dikembalikan kepada negara, sebab asset First Travel tersebut bukan uang korupsi tapi uang jamaah yang dikumpulkan susah payah oleh mereka. 

Tapi, hal semacam itu  sering terjadi. Bahkan dianggap sebagai hal yang wajar. Padahal, akibat hukum yang bisa dibeli itu, langit bisa runtuh. Bila hukum dirusak, semua gaya di semesta seperti gravitasi dan daya tarik proton elektron akan rusak. Dampaknya, seperti kata Sayyidina Ali, alam pun akan runtuh. 

Nabi Muhammad SAW menyatakan, malu adalah bagian dari iman. Di Indonesia, kata Luthfi, rasa malu itu sudah hilang. Di Jepang, jika orang korupsi atau melanggar hukum, rasa malunya demikian besar, hingga melakukan harakiri atau seppuku (bunuh diri). 

Baca Juga: Komisaris Tinggi HAM PBB, Volker Turk: Peledakan Penyeranta di Lebanon Melanggar Hukum Internasional

Secara syariat Islam harakiri dan seppuku haram, tapi itulah cermin besarnya tanggungjawab manusia Jepang terhadap tegaknya kebenaran dan keadilan. Kini Jepang tercatat sebagai negeri paling bersih, jujur, dan pajabatnya punya integritas yang tinggi dalam membela keadilan. 

Pria yang pernah "berguru" pada legenda hukum almarhum Dr. Adnan Buyung Nasution, SH, ini mengaku sewaktu tinggal di Inggris dan Tokyo sering menangani kasus yang menimpa WNI.  Belum lama ini, ada ratusan WNI yang tertipu agen tenaga kerja di Jepang! Dan JILO dan DePA-RI diminta KBRI di Jepang untuk menangani  kasus hukum tersebut. 

Kepada advokat muda yang tergabung di DePA-RI LY mengingatkan, agar selalu berpikir benar, berkata benar, dan bertindak benar. Jangan main-main dengan hukum. Hukum adalah fondasi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Jika hukum rusak, semuanya akan rusak. Semesta pun rusak. Karena itu Tuhan sangat murka terhadap perusak hukum.

Baca Juga: Mantan Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta Dilantik Jadi Sekjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

*Syaefudin Simon, kolumnis.***

Berita Terkait