Kuasa Hukum Keluarga AR Minta Kemendikbud Ikut Tangani Dugaan Perundungan di PPDS Undip Semarang
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Jumat, 06 September 2024 02:01 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad, meminta Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk ikut turun tangan dalam mengungkap dugaan perundungan di lembaga pendidikan tersebut.
"Ini sebenarnya bukan ranah Kementerian Kesehatan. Kementerian Pendidikan yang seharusnya bertanggung jawab," kata Misyal di Semarang, Kamis, 5 September 2024.
Dalam kasus dugaan perundungan yang dialami almarhumah AR, lanjut dia, terungkap sejumlah fakta.
Baca Juga: Dirjen Hak Asasi Manusia Dhahana Putra: Dengan Dalih Apapun, Perundungan Tidak Boleh Dibiarkan
Ia menyebut proses pendidikan di program dokter spesialis dilakukan oleh dokter senior yang mengakar juniornya.
Menurut dia, pihak keluarga memang belum berkomunikasi langsung dengan Kementerian Pendidikan. Namun, ia meyakini Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan telah berkomunikasi terkait dengan kasus ini.
Ia menyebut kasus perundungan di dunia pendidikan pencetak dokter ini sebagai fenomena gunung es. "Banyak kasusnya, namun tidak ada yang berani melapor," tambahnya.
Oleh karena itu, ia berharap pengungkapan kasus yang dialami oleh kliennya ini bisa menjadi pintu masuk dalam penuntasan dugaan perundungan yang terjadi.
Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kematian korban berinisial AR yang ditemukan pada Senin, 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.***