DECEMBER 9, 2022
Nasional

Dirjen Hak Asasi Manusia Dhahana Putra: Dengan Dalih Apapun, Perundungan Tidak Boleh Dibiarkan

image
Direktur Jenderal Dhahana Putra (dua kanan) bersalaman dengan pelajar SMAN 68 Jakarta di Jakarta, Selasa 23 Januari 2024. (ANTARA/HO-Humas Ditjen HAM Kemenkumham)

ORBITINDONESIA.COM - Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dhahana Putra menegaskan, bentuk perundungan dengan dalih apa pun tidak boleh dibiarkan, karena mencederai martabat dan merugikan korban.

"Perundungan mencederai martabat dan kehormatan, serta menimbulkan kerugian psikologis,” kataa Dhahana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu 24 Februari 2024.

Dhahana mengatakan hal itu untuk menyikapi banyaknya perundungan di kalangan pelajar belakangan ini, termasuk salah satunya di Bina Nusantara School Serpong, Tangerang, Banten.

Baca Juga: Pindah Memilih dari Depok, Ibnu Chuldun Satgas Netralitas Kanwil Kemenkumham DKI Mencoblos di TPS 901 Lapas Cipinang

Perundungan kepada seorang anak kelas 11 di SMA internasional di Tangerang beredar di media sosial. Perundungan tersebut diduga diperbuat oleh sekelompok pelajar laki-laki kelas 12.

Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan Kota telah menaikkan status penyidikan dalam kasus perundungan di sekolah internasional di kawasan Serpong itu. ***

Sumber: Antara

Berita Terkait