Dirjen Hak Asasi Manusia Dhahana Putra: Dengan Dalih Apapun, Perundungan Tidak Boleh Dibiarkan
- Penulis : Krista Riyanto
- Sabtu, 24 Februari 2024 11:58 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Dhahana Putra menegaskan, bentuk perundungan dengan dalih apa pun tidak boleh dibiarkan, karena mencederai martabat dan merugikan korban.
"Perundungan mencederai martabat dan kehormatan, serta menimbulkan kerugian psikologis,” kataa Dhahana dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu 24 Februari 2024.
Dhahana mengatakan hal itu untuk menyikapi banyaknya perundungan di kalangan pelajar belakangan ini, termasuk salah satunya di Bina Nusantara School Serpong, Tangerang, Banten.
Perundungan kepada seorang anak kelas 11 di SMA internasional di Tangerang beredar di media sosial. Perundungan tersebut diduga diperbuat oleh sekelompok pelajar laki-laki kelas 12.
Kepolisian Resor Metro Tangerang Selatan Kota telah menaikkan status penyidikan dalam kasus perundungan di sekolah internasional di kawasan Serpong itu. ***