Nasional
BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Dinas Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar, Sejumlah Uang dan Dokumen Disita
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Selasa, 10 September 2024 18:09 WIB
"Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman selama enam bulan penjara," kata Hakim Ketua I Dewa Suardhita pada 26 September 2023 silam.***