DECEMBER 9, 2022
Nasional

BREAKING NEWS: KPK Geledah Rumah Dinas Menteri PDTT Abdul Halim Iskandar, Sejumlah Uang dan Dokumen Disita

image
Mendes Abdul Halim Iskandar. KPK menggeledah rumah dinasnya terkait kasus korupsi pengelolaan dana hibah dan APBD Jawa Timur. (INSTAGRAM/@iskandarhalimnu)

ORBITINDONESIA.COM - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar di kawasan Jakarta Selatan, Jumat, 6 September 2024.

Dari penggeledahan rumah dinas Abdul Halim Iskandar tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah uang tunai dan sejumlah dokumen sebagai bukti.

Penggeledahan rumah dinas Abdul Halim Iskandar itu dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, sebagaimana dilansir dari Antara, Rabu, 10 September 2024.

Baca Juga: Tessa Mahardhika Sugiarto: KPK Mulai Menyidik Dua Perkara Dugaan Korupsi di PT Jasindo

"Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik," kata Tessa.

Tessa menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi pada pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, tim penyidik KPK pada hari Jumat, 12 Juli 2024, mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur pada tahun anggaran 2019—2022.

Baca Juga: Wilson Lalengke: Balada PWI dan KPK di Lingkaran Kekuasaan

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup," ujar Tessa.

Dia juga menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

"Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022," kata Tessa.

Baca Juga: Mantan Petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Kasus Pencucian Uang

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memvonis Wakil Ketua DPRD Jatim nonaktif Sahat Tua P. Simanjuntak hukuman sembilan tahun penjara dalam kasus korupsi hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Provinsi Jatim pada tahun anggaran 2021.

"Menjatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider hukuman selama enam bulan penjara," kata Hakim Ketua I Dewa Suardhita pada 26 September 2023 silam.***

Berita Terkait