DECEMBER 9, 2022
Nusantara

Berlangsung Pungutan Liar Miliran Rupiah kepada Turis di Raja Ampat, KPK Mulai Bergerak

image
KPK berkunjug ke salah satu hotel di Raja Ampat, Sabtu 6 Juli 2024. (ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus pungutan liar oleh anggota masyarakat kepada wisatawan hotel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, dengan nilai miliaran per tahun.

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria di Sorong, Senin, 8 Juli 2024, telah menerima laporan dari pelaku usaha tentang beberapa permasalahan di lapangan, meliputi pungutan liar oleh anggota masyarakat kepada wisatawan hotel.

Bentuk pungutannya, ungkapnya, setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, ada anggota masyarakat meminta Rp100 ribu sampai Rp1 juta per kapal.

Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Korupsi LNG Pertamina, yang Juga Menjerat Karen Agustiawan

Di wilayah Wayak, minimal ada 50 kapal yang datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun, kata Dian.

Dia menilai, pungutan liar berupa pembayaran tanah yang ditagih oknum anggota masyarakat kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau, serta ketidakjelasan regulasi pengelolaan sampah hotel.

Berkaitan dengan itu, KPK terus mendorong Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi aparat penegak hukum.

Baca Juga: Juru Bicara Tessa Mahardika Bantah Rekrutmen Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK Sepi Peminat

"Supaya aktivitas pungutan liar ini segera ditertibkan dan tidak merugikan potensi pariwisata serta citra daerah," kata Dian. ***

Berita Terkait