MPR Cabut TAP MPRS No 33 Tahun 1967, Tuduhan Presiden Soekarno Khianati Negara Tidak Terbukti
- Penulis : Dody Bayu Prasetyo
- Senin, 09 September 2024 14:20 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mencabut Ketetapan (TAP) MPRS Nomor 33 Tahun 1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.
Pencabutan TAP MPRS tersebut ditandai dengan penyerahan surat keputusan itu oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) kepada anggota keluarga Presiden Soekarno (Bung Karno), Senin, 9 September 2024, di antaranya kepada Megawati Soekarnoputri, Guruh Soekarnoputra, dan Guntur Soekarnoputra
“Menyatakan TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 (tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno) sudah tidak berlaku lagi,” ujar Bamsoet, Senin.
Baca Juga: PDI Perjuangan Gelar Soekarno Run Bertema Berlari di Atas Kaki Sendiri, Ribuan Orang Bergembira Ria
Bamsoet jelaskan, tidak berlakunya TAP MPRS tersebut menandakan bahwa tuduhan pengkhianatan terhadap negara serta keberpihakannya dalam Partai Komunis Indonesia (PKI) oleh Bung Karno, tidak dapat dibuktikan.
“Secara yuridis tuduhan tersebut tidak pernah dibuktikan di hadapan hukum dan keadilan, serta telah bertentangan dengan prinsip Indonesia sebagai negara yang berdasarkan atas hukum,” kata Bamsoet.
Menurut Bamsoet, langkah ini menjadi tindak lanjut atas TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003, untuk meninjau kembali status hukum TAP MPRS Nomor 33 Tahun 1967.
Baca Juga: Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 44 WNA Asal China, Pakistan, dan Nigeria
Dia melanjutkan, keputusan tersebut akan segera disosialisasikan kepada masyarakat luas dalam rangka memulihkan nama baik Bung Karno.
“Pimpinan MPR RI berkomitmen untuk terus mengawal pemulihan nama baik Dr. (HC) Ir. Soekarno atas ketidakpastian hukum yang adil,” pungkasnya.***