DECEMBER 9, 2022
Jakarta

Tol Pondok Aren - Serpong Akan Naikkan Tarif Dalam Waktu Dekat

image
Sejumlah kendaraan melintas di Gerbang Tol Pondok Ranji sebagai bagian dari Jalan Tol Pondok Aren - Serpong ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/wsj.

Gol. 1 Rp. 9.500
Gol. 2 & 3 Rp. 14.000
Gol. 4 & 5 Rp. 18.500

Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (4) huruf b dan c Undang-undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 38 Tahun 2024 tentang Jalan dan Pasal 84 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol.

Itu menyebutkan bahwa selain evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali, evaluasi dan penyesuaian dapat dilakukan dalam hal terdapat penambahan lingkup di luar rencana usaha yang mempengaruhi kelayakan investasi jalan tol serta terdapat kebijakan pemerintah pusat yang mempengaruhi kelayakan Investasi Jalan Tol serta terdapat kebijakan Pemerintah Pusat yang mempengaruhi kelayakan Investasi Jalan Tol.***

Baca Juga: Waduh, Tarif Tol Tangerang Merak Naik 3 Januari 2023

Halaman:
1
2
Sumber: Antara

Berita Terkait