Ratusan Penulis SATUPENA Unjuk Keprihatinan: Inilah Isi Pernyataan Sikap Mereka
- Penulis : Krista Riyanto
- Selasa, 27 Agustus 2024 13:53 WIB
Hal terakhir yang menjadi penanda Indonesia dalam krisis adalah upaya untuk menganulir dua Putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut adalah Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang mempertegas syarat batas usia pencalonan kepala daerah yang harus terpenuhi pada saat pendaftaran.
Upaya pengabaian Putusan MK tersebut mengundang reaksi keras dalam berbagai bentuk (misalnya petisi) dan muncul demonstrasi besar di mana-mana. Meski sudah ada janji dari Pemerintah dan Legislatif untuk mematuhi Putusan MK tersebut, tetap saja diperlukan upaya mengawal Pemerintah dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan Pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung, tidak terkecuali Mahkamah Konstitusi sendiri, dan lembaga/institusi terkait mampu dan konsisten dalam menjalankan amanah rakyat yang diemban masing-masing.
Untuk itu, kami, para penulis anggota Perkumpulan Penulis Indonesia (SATUPENA), yang memiliki kepedulian terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara Republik Indonesia, menyatakan/menuntut hal-hal sebagai berikut:
Baca Juga: Denny JA Mengungkap Tiga Fakta Tercecer Sejarah Bangsa
1. Pemerintah, DPR, MA, MK, KPU dan pihak-pihak terkait melaksanakan sebaik-baiknya Putusan MK Nomor 60 dan 70.
2. Meminta Pemerintah dan lembaga/kementerian terkait, juga jajaran legislatif dan yudikatif untuk menjunjung tinggi, menghayati, mengamalkan dan menjamin dilaksanakannya prinsip-prinsip demokrasi dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Menghilangkan segala bentuk kebijakan dan tindakan yang menguntungkan kepentingan pribadi/pihak/golongan tertentu dan berdampak buruk bagi rakyat, misalnya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
4. Menolak dengan tegas laku politik oligarki otoriter untuk melayani kekuasaan politik dan ekonomi golongan dan kelompok tertentu, yang mematikan proses demokrasi untuk mencapai tujuan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.
Demikianlah pernyataan ini kami buat bersama. Jakarta, 27 Agustus 2024
1. Husnu Abadi
2. Nasir Tamara