Massa Mulai Padati Depan Gedung DPR/MPR RI untuk Sampaikan Aspirasi Terkait RUU Pilkada
- Penulis : Satrio Arismunandar
- Kamis, 22 Agustus 2024 11:53 WIB
Namun, pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.
Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada itu.
Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.
Baca Juga: Sekum Muhammadiyah Abdul Mu'ti: DPR Seharusnya Hormati Mahkamah Konstitusi dan Patuhi Undang-Undang
Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukan hanya bagi partai non parlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.***