DECEMBER 9, 2022
Nasional

Anggota Fraksi Golkar Dave Laksono: Rapat Baleg DPR RI Bukan untuk Batalkan Putusan Mahkamah Konstitusi

image
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Dave Laksono (Foto: ANTARA)

ORBITINDONESIA.COM - Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa rapat panitia kerja yang akan digelar oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan agenda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada bukan untuk membatalkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK).

Dave Laksono mengatakan bahwa nantinya masing-masing partai perlu menyampaikan pandangannya terhadap putusan tersebut. Dalam hal ini, Partai Golkar pun akan menyesuaikan terhadap rapat yang digelar Baleg pada hari Rabu, 21 Agustus 2024 ini.

"Jadi, sebelum kami menyikapi lebih dalam, mempelajari terlebih dahulu putusannya seperti apa, terus juga nanti berkaitan dengan aturan-aturan turunan lainnya," kata Dave Laksono saat ditemui dalam Munas XI Partai Golkar, Jakarta Convention Center, Jakarta, Rabu.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Mahkamah Konstitusi Putuskan Partai Politik Tanpa Kursi di DPRD Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Selain itu, lanjut dia, rapat Baleg DPR RI itu memang perlu digelar walaupun waktunya mepet dengan pendaftaran pasangan calon pada Pilkada 2024. Pasalnya, putusan itu perlu dipelajari agar tidak terjadi multitafsir.

"Ini masih pendalaman dahulu ya, baru menyikapinya setelah kami tahu persis aturan itu bagaimana," katanya.

Baleg DPR RI rencananya bakal menggelar Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada pada pukul 13.00 WIB. Rapat tersebut akan berlanjut pada pukul 19.00 WIB dalam rangka pengambilan keputusan atas pembahasan RUU Pilkada.

Baca Juga: Mahfud MD: KPU Harus Segera Laksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (treshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Lewat putusan ini, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

"Amar putusan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan untuk perkara yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. ***
 

Sumber: Antara

Berita Terkait